Korban Alami Kerugian Rp 54 Juta, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polresta Denpasar

Gede Bagus Surya Adinata lalu mengambil dua buah handphone di atas meja kamar dan perhiasan emas di dalam laci meja, setelah cukup mengambil barang

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus satu pelaku kasus curat yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tirta Akasa, Nomor 5A, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar, pelaku tersebut bernama Gede Bagus Surya Adinata pemuda berusia 20 tahun.

Yang diketahui tinggal di Jalan Gunung Lebah, Gang III, Nomor 8, Monang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat dikonfirmasi hari ini Senin (10/8/2020) sore membenarkan kejadian tersebut.

"Kita berhasil meringkus satu pelaku kasus curat yang beraksi di Jalan Tirta Akasa, Sanur, Denpasar yang terjadi pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 wita," ujarnya terpisah.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum kejadian itu terjadi korban bernama Atminah, pergi keluar meninggalkan rumah untuk mencari makan siang.

Sekitar pukul 15.00 wita, pelaku memperhatikan rumah korban yang dalam keadaan kosong tersebut.

8 Data dan Fakta Popo, Dukun Cabul Asal Gerokgak, Mengaku Bisa Hilangkan Guna-guna, Tipu 1 Keluarga

Gagal Cetak Hat-trick di MotoGP Ceko, Fabio Quartararo Ungkap Penyebab Dirinya Melempem

Tertanam 5 Meter dari Loket Penjualan Tiket Boat, Polair Amankan Ratusan Butir Telur Penyu

Memanfaatkan situasi yang ada, pelaku lalu mencari barang berharga korban dengan cara melompati tembok rumah dan mencongkel kunci jendela.

Pelaku mencongkel dengan sapu ijuk milik korban dan masuk ke kamar korban yang saat itu dilihat pelaku, pintu kamar tidak terkunci.

Gede Bagus Surya Adinata lalu mengambil dua buah handphone di atas meja kamar dan perhiasan emas di dalam laci meja, setelah cukup mengambil barang berharga ia lalu pergi.

Sekitar pukul 16.00 wita korban kembali ke rumah, saat mau mengambil handphone miliknya ia tidak menemukan handphone di atas meja.

Bahkan saat mengecek perhiasan miliknya, korban juga tidak menemukan perhiasan emas yang disimpan dalam laci meja kamar.

Dari kejadian itu, korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun dalam laporan, korban mengalami kehilangan dua handphone merek Oppo dan Samsung.

Pelatih Bali United Teco Buka Suara Soal Kendala Paulo Sergio di Portugal

Seleksi Posisi Kadis di Pemkab Klungkung Dilanjutkan, 21 Pejabat Adu Makalah dan Presentasi

Jadi Pelatih Untuk Kali Pertama, Andrea Pirlo Diprediksi Akan Sukses Bersama Juventus

Serta masing-masing satu perhiasan emas jenis cincin putih bermata berlian, kalung emas liontin, gelang, dan kalung emas hongkong.

Atas kejadian itu, korban Atminah mengalami kerugian sebesar Rp 54.000.000 atau Rp 54 juta.

Berdasarkan laporan kepolisian LP-B/227/VI/2020/Polsek Densel, 18 Juni 2020 diback up Sat Reskrim Polresta Denpasar, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.

Tim Resmob Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan dan mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.

Menemukan pelaku dan menangkapnya di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada tanggal 6 Agustus 2020 pukul 17.00 wita.

Kemudian pelaku digiring menuju Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini.

"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku memang mengakui perbuatannya tersebut. Modusnya ia masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan mencongkel jendela lalu mengambil barang berharga milik korban," jelas Kompol Anom Danujaya.

Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Berikut Ini Besarannya, Pimpinan LNS, Eselon dan Pegawai Non-PNS

Labuan Bajo Bersiap Jadi Tuan Rumah KTT G-20, Pembenahan Bandara Jadi Prioritas

Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya beberapa barang bukti hasil pencurian ternyata sudah dijual pelaku.

"Berdasarkan keterangan pelaku, satu HP milik korban telah dijual dengan harga Rp 500 ribu dan perhiasan emas juga telah dijual dengan harga Rp 4 juta," tambahnya.

Sementara itu hasil perkembangan, polisi hanya menemukan satu HP merek Samsung Galaxy Grand Prime milik anak korban.

Sedangkan barang bukti lainnya, HP merek Oppo dan barang bukti perhiasan emas milik korban hingga kini masih dalam pencarian.

"Atas kejadian ini, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (10/8/2020) sore.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved