Cek Status Kepesertaan untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Bisa via SMS dan Aplikasi BPJSTK Mobile

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Wema Satya Dinata
Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-BALI.COM - Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah?

Jika masih ragu apakah Anda mendapat bantuan Rp 600 ribu, coba simak penjelasan berikut ini.

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan sebanyak 4 kali.

Virus Corona Ternyata Tak Hilang Saat Musim Panas, Ini Fakta dan Penjelasannya

Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi dari Djoko Tjandra

Bertemu PSG di Perempat Final, Gian Piero Gasperini Pelatih Atalanta Mengaku Siap

Tujuan BSU yakni mendorong konsumsi masyarakat, agar perekonomian kembali pulih dari krisis akibat pandemi COVID-19.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara cek apakah dapat bantuan karyawan Rp 600 ribu.

1. Persyaratan

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Contohnya, jika  seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Sementara syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat ke Kapolri

4 Kulit Buah Ini Bisa Dijadikan Masker Wajah, Dapat Membuat Kulit Wajah Jadi Bersih hingga Glowing

Setiap Hari Jumat Denpasar Buat Pasar Gotong Royong hingga Desember 2020

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved