Mulai 12 Agustus, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelumnya
Samsi mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan pihak ASDP Ketapang untuk membiasakan penerapan tiket online.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mulai Rabu (12/8/2020) hari ini, setiap kendaraan yang akan menyeberang dari Ketapang menuju Bali diwajibkan membeli tiket online paling lambat 5 jam sebelum waktu penyeberangan.
Kebijaka ini pun menuai reaksi dari para sopir bus dan pengusaha bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) kaget.
"Jadi sekarang kan memang diberlakukan sistem online. Jadi mereka bisa memesan tiket jauh-jauh hari. Itu paling lambat lima jam sebelum keberangkatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Samsi mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan pihak ASDP Ketapang untuk membiasakan penerapan tiket online.
"Untuk lebih jelasnya silakan kontak ASDP Ketapang," kata Samsi.
Sementara itu, di grup Facebook Info Dewata Bersatu, terlihat sebuah postingan dari salah satu sopir yang mengeluhkan kebijakan tersebut.
"Ada berita baru, mulai tanggal 12 Agustus pukul 06.00 itu akan diberlakukan pembelian tiket, jadi setelah pembelian tiket lima jam, baru kendaraan itu akan bisa menyeberang. Kalau sudah terjadi seperti ini, saya tidak bisa berbuat apa karena ini keputusan ASDP. Ini akan terjadi konflik di lapangan. Setelah beli tiket jam 1, baru bisa berangkat jam 5, silakan kalau mau demo, monggo demo," kata pria tersebut.
Adapun personalia PO Gunung Harta, Mudiarta dihubungi melalui sambungan telepon juga membenarkan ada kebijakan tersebut.
Hanya saja pihaknya belum menerima informasi resmi.
"Secara langsung saya belum menerima informasi resmi. Tapi kabar saya sudah tahu sejak 2 hari lalu," kata Mudiarta.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, menurut Mudiarta, akan memberatkan para perusahaan bus AKAP.
Sebab, mereka yang belum tahu kebijakan ini dan tidak terbiasa akan komplain dan terjadi benturan di lapangan.
"Kemudian bisa terjadi penumpukan kendaraan," kata Mudiarta.
*Update : Tanggapan ASDP
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni, menjelaskan, kebijakan penerapan tiket online bagi semua kendaraan, baik pribadi dan logistik, yang akan menyeberang dari Ketapang ke Bali diundur sampai 25 Agustus 2020.