Orangnya Tak Ditemukan Saat Coklit, KPU Badung Hapus Ribuan Data Pemilih di Kelurahan Tuban

Bahkan dalam pelaksanaan coklit ada beberapa kendala yang di hadapi KPU Badung selain pelanggaran administrasi yang dilakukan PPDP.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
dokumen
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta 

Disinggung jika sampai batas waktu coklit pemilih tak ditemukan, apa yang dilakukan KPU Badung, pihaknya menegaskan akan melakukan  pencoretan data atau penghapusan data yang bersangkutan.

Namun sebelum itu, KPU Badung akan melaksanakan rapat kpordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Iya kita akan hapus, selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan penyusunana daftar Pemilih Sementara (DPS). Nanti DPS inilah yang akan diumumkan, dan bila saat diumumkan, pihak-pihakn yang saat dicoklit dicoret karena tidak diketemukan tempat tinggalnya, maka bisa melapor ke PPS,” jelasnya

Kendati demikian, setelah dilakukan penghapusan pemilih harus melaporkan ke PPS dan nantinya akan didata untuk bisa dipastikan dimana tinggal.

Sehingga kata Kayun akan memudahkan didata dan diberikan Surat Pemberitahuan Memilih (C6) kepada pemilih nantinya.

“Jadi mereka (pemilih) harus datang langsung karena ada Formulirnya yaitu Formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat yaitu Formulir A1.A,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data KPU Badung, hingga Selasa (11/8) total coklit sudah mencapai 84,86 persen, namun akan dipastikan selesai tepat waktu, mengatakan coklit masih berjalan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved