Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Rapid Test, Begini Penjelasan Kemendikbud

Ini Kepsek yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test

Editor: Kambali
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi rapid test. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mempersilakan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan rapid test.

Jumeri mengatakan hal itu diperbolehkan selama dana BOS mencukupi untuk rapid test kepada warga pendidikan.

"Penggunaan dana bos untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," ujar Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).

5 Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua

Menurut Jumeri, penempatan alokasi penggunaan dana BOS merupakan hak dari kepala sekolah untuk menentukan.

Jumeri mengatakan tidak seluruh sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk mengadakan rapid test.

Meski Kemendikbud telah melakukan relaksasi penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19.

Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota Siswa dan Guru, Disdikpora Bali Tunggu Perintah Resmi

"Ini Kepsek yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," kata Jumeri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.

Nadiem menekankan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota, Nadiem Tak Tahu Kapan Sekolah Dimulai

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk beli kuota internet demi meringankan beban orang tua dan siswa.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng provider internet untuk mensubsidi.

Menurut dia, banyak siswa yang saat ini mengalami kesulitan belajar daring karena kerap tak mempunyai kuota internet.

Apalagi saat ini seluruh sekolah di DKI Jakarta menerapkan sistem belajar mengajar secara daring.

"Ini harus dipikirkan Pemprov DKI, wifi gratis untuk orang-orang miskin dan tidak mampu untuk anak mereka belajar," ujar Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Wabup Kembang: Guru Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler untuk Beli Kuota Internet

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved