Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Sukarpa Mohon Keringanan Hukuman
Pembelaan tertulis diajukan, menanggapi tuntutan pidana 12 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sukarpa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Sukarpa (43) memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Demikian disampaikan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/8/2020).
Pembelaan tertulis diajukan, menanggapi tuntutan pidana 12 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sukarpa.
Sukarpa dituntut terkait peredaran sabu seberat 15, 30 gram netto.
• Bangun Optimisme di tengah Pandemi, Pemuda Desa di Banyuwangi Kreatif Buka Wisata Kuliner Unik
• Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Terancam Dipangkas Rp 200 Ribu, Begini Penjelasan Sekda
• Kisah Seorang Pilot Banting Setir Jualan Mie Ayam dengan Peralatan Seadanya Imbas Pandemi Covid-19
"Kami memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa mendapat keringanan hukuman.
Dengan pertimbangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga," ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Selain penasihat hukumnya, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya.
Dari balik layar monitor, dengan wajah memelas, terdakwa yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan ini meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Mohon keringanannya Yang mulia," ucap terdakwa dengan nada pelan.
Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Budi Watsara memberi kesempatan kepada Jaksa Putu Agus Adnyana Putra untuk menanggapi.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini pun menegaskan tetap pada tuntutannya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Agus Adnyana dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Ini karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, perkara yang membelit terdakwa berawal saat dirinya tergiur dengan tawaran kerja sebagai kurir sabu sistem tempel dari seorang bandar bernama Jack (DPO) dengan upah uang dan sabu.
Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat.
• Kronologi Nasabah Bank Kehilangan Uang Rp 44 juta Usai Terima Telepon dari Orang Tak Dikenal
• Jack Brown, Pemain Terbaik Akademi Man United Akhirnya Kembali Dipanggil TC Timnas U-19 Indonesia
• Mantan Persipura, Persib dan Borneo U - 18 Trial di Bali United, Ini Kata Teco