Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Sukarpa Mohon Keringanan Hukuman

Pembelaan tertulis diajukan, menanggapi tuntutan pidana 12 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sukarpa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sukarpa saat menjalani sidang secara virtual dari Polresta Denpasar. 

Terdakwa ditangkap pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WITA di depan kantor LPD Jalan Merak,  Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, yakni 3 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 15, 30 gram, serta satu buah handphone merk Xiomi, dua buah bendel plastik klip kosong, dan satu buah timbangan elektrik.

"Terdakwa mengakui kepemilikan sabu tersebut adalah milik Jack (DPO) yang terdakwa ambil secara tempelan pada 13 Maret 2020 di bawah pot bungan di Jalan Tukad Badung Renon.

 Lalu terdakwa membagi atau memecah menjadi beberapa paket untuk selanjutnya di tempel lagi sesuai perintah Jack dengan upah uang dan sabu," kata Jaksa Agus kala membacakan surat dakwaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved