Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Postingan 'Kacung WHO' Jerinx SID Berujung Penetapan Tersangka Dan Ditahan di Rutan Polda Bali
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, langsung ditahan di rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kepada Tribun Bali, Rabu sore.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Ditambahkan, penetapan tersangka ini juga karena tim penyidik menilai unggahan Jerinx di instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelasnya.
Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.
Sebelum ditetapkan tersangka, kemarin Jerinx menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, kemarin.
Ia diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jerinx kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk. dari Gendo Law Office.
Gendo mengatakan, untuk poin pemeriksaan kemarin sebetulnya tidak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Hanya saja, pada pemeriksaan kemarin, Jerinx menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.
"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan," katanya.
Gendo yang juga Koordinator ForBali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini menyatakan, Jerinx berteriak selama ini tidak ada kepentingan politik dan lain sebagainya.
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).
Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI.
Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx waktu itu.
Rapid Test Non-reaktif
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
Rapid test ini sebagai syarat administrasi sebelum ditahan.
Satu jam kemudian, hasil rapid test Jerinx keluar. Hasilnya non-reaktif.
Jerinx yang memakai kaos hitam bertuliskan Bali Tolak Rapid Test kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia pun menegaskan tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.
Kondisi Baik
Sementara Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. “Kondisinya sangat baik,” ujarnya.
Gendo mengungkapkan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publiklah yang menilai,” ujar Gendo.
Gendo kembali mempertanyakan apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini.
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi suku, agama, ras dan antargolongan,” jelasnya.
Selanjutnya Gendo juga menegaskan: “Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” tutup dia dengan nada satire.
Pasal yang Menjerat Jerinx
1. Pasal 28 ayat (2)
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
2. Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE
- Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (*)