Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Kembali ke Polda Bali Bersama Ayah Jerinx SID, Nora Alexandra : Saya Berharap Ada Titik Terang

Istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Nora Alexandra berjanji akan terus memberi dukungan kepada suaminya.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dok Wayan Gendo
Jerinx SID dipeluk istrinya Nora Alexandra sebelum masuk Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Nora Alexandra berjanji akan terus memberi dukungan kepada suaminya. 

Hal ini diungkapkannya ketika mendatangi Polda Bali untuk memohonkan penagguhan penahanan bagi Jerinx, jumat, (14/8/2020). 

Ia berharap suaminya kuat di dalam sel tahanan.

"Saya berharap agar segera ada titik terang. Kemarin saya sudah sempat video call yang disediakan oleh kepolisian, dia berpesan agar selalu jaga kesehatan, tetap kuat, dan selalu support dia," ucap wanita yang juga seorang model dan selebgram itu. 

Mengaku Keluarga Pejuang, Ayah Jerinx Datang Bersama Nora Alexandra Saya Dukung Anak Saya

Sementara ayah Jerinx, I Wayan Arjono yang hadir di Polda Bali turut mendukung putranya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi musisi yang juga aktivis gerakan Bali Tolak Reklamasi ini.

Wayan Arjono mengaku siap menerima hasilnya dengan lapang dada.

Nora Alexandra ke Rutan Polda Bali Penuhi Permintaan Khusus Jerinx, Bawakan Nasi Hainan

"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.

Saat masuk ke ruang pemeriksaan di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian.

"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik. Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," kata politisi Golkar.

Seperti diketahui Jerinx kini tengah dipenjara di Rutan Polda Bali karena unggahan kontroversialnya yang berujung pelaporan IDI Bali

Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Terjerat UU ITE 

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved