Baliho Dukung Jerinx Bermunculan di Denpasar dan Tabanan
solidaritas terhadap Jerinx Superman Is Dead (Jrx SID), Sabtu, (15/8/2020) Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jrx SID Tabanan
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai bentuk solidaritas terhadap Jerinx Superman Is Dead (Jrx SID), Sabtu, (15/8/2020) Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jrx SID Tabanan melakukan pemasangan baliho yang bertuliskan ‘Bebasakan Jrx SID, Saya Bersama Jrx’.
Baliho tersebut dipasang perempatan Jalan Diponegoro, Tabanan.
Baliho yang dibuat dengan urunan bersama tersebut, sebelum dipasang, diarak terlebih dahulu.
Koordinator aksi, Komang Hendra Wira Adi menegaskan bahwa baliho tersebut dibuat dengan dana urunan dari kawan-kawannya yang tergabung dalam Solidaritas Jrx SID tabanan.
Ia menjelaskan sebelum baliho didirikan baliho tersebut diarak dari Jl. Sri Wijaya, menuju perempatan Jl. Diponegoro, Tabanan.
“Baliho diarak dari Banjar Pande, Jl. Sri Wijaya menuju Perempatan Jl. Diponegoro, Tabanan. “baliho kami arak”, ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Lonot ini menjelaskan pemasangan baliho ini murni sebagai bentuk dukungan kawan-kawannya terhadap sikap Jrx SID yang selalu bersuara untuk rakyat kecil.
Solidaritas Jrx SID Tabanan berharap agar Jrx SID segera dibebaskan dari Rutan Polda Bali.
“Saya Ingin Jrx Bebas”, ujarnya.
Di tempat terpisah, belasan orang yang tergabung dalam Semeton Citarum juga melakukan aksi yang sama.
Mereka memasang baliho dengan ukuran 1.5 M x 2.5 M yang dipasang di perempatan Jalan Tukad Barito-JalanTukad Citarum.
Baliho yang dibuat dengan dana swadaya tersebut, langsung dirakit di lokasi pemasangan.
Setelah usai pemasangan baliho, massa yang tergabung dalam Semeton Citarum melakukan foto bersama di baliho yang sudah selesai dipasang.
Kordinator aksi pemasangan baliho, Made Sukardiana menegaskan bahwa aksi Komunitas semeton citarum adalah bentuk solidaritas dukungan terhadap Jrx SID.
Diwartakan sebelumnya, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).