Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Aipda Ferdy Tak Terima Uang, Togar Situmorang Minta Uang Terkait Bareskrim ke Korban Rp 910 Juta

Aipda Ferdy Tak Terima Uang, Togar Situmorang Minta Uang Terkait Bareskrim ke Korban Rp 910 Juta

Tayang:
Istimewa/istimewa
Persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pengacara Togar Situmorang yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Sidang kali ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi kali ini adalah Aipda Ferdy Arby, seorang anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri, dengan alamat kantor di Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat kasus ini bergulir sejak tahun 2022 lalu, saksi bertugas di Bareskrim Mabes Polri.

Namun dalam sidang kali ini, saksi tidak bisa hadir karena sedang bertugas di Tamiang, Aceh, dalam upaya pemulihan bencana alam sebagaimana tugas anggota Polri. 

Baca juga: Togar Situmorang Diduga Catut Nama Pejabat Untuk Kelabui Korban, Uang Rp 500 Juta Pun Ditransfer

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima surat resmi dari saksi yang menjelaskan bahwa saksi tidak bisa hadir di pengadilan karena sedang menjalankan tugas negara dan tugas kemanusiaan di Aceh. Untuk itu keterangan saksi dibacakan oleh JPU sesuai resume hasil pemeriksaan. 

Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah mengenal terdakwa dan korban baik Fanni Lauren Christie maupun Valerio Tocci.

Baca juga: Sambil Menangis, Korban Ungkap Dugaan Rangkaian Kebohongan Togar Situmorang Rp 1,8 M

Dirinya baru berkenalan dengan korban Fanni Lauren Christie sejak mantan Putri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 tersebut datang ke kantor untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada Jumat, tanggal 2 September 2022 terkait dengan LP/B/0481/VIII/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022, yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.

Saksi juga mengaku baru kenal dengan terdakwa Togar Situmorang sejak mendampangi Fanni Lauren Christie pada saat memberikan keterangannya dalam BAP pada hari ini Jumat, tanggal 2 September 2022 terkait dengan LP/B/0481/VIII/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

"Dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan. Saat itu saksi bertugas sebagai penyidik di Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar JPU saat membacakan resume pemeriksaan saksi. 

Saat diambil keterangan, saksi menjelaskan bahwa benar saksi pernah bertugas di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Saksi bertugas di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak Agustus tahun 2020 Sampai dengan bulan April 2024.

Saksi jelaskan bahwa benar di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah menangani perkara Laporan Polisi: LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 26 Agustus 2022.

Pelapornya adalah Fanni Lauren Christie, sedangkan yang menjadi terlapor adalah Luca Simioni asal Swiss.

Saat proses penyelidikan, yang saksi tahu pelapor atas nama Fanni Lauren Christie menggunakan lawyer/kuasa hukum atas nama Togar Situmorang. Sedangkan terlapor Luca Simioni menggunakan kuasa hukum atas nama  Efendi Sinaga. 

Saksi juga tidak mengetahui terkait perkara tersebut saat ini masih berjalan atau sudah dihentikan karena sejak April 2024 saksi sudah tidak lagi bertugas sebagai Penyidik pembantu di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan terakhir yang saksi tahu saat saksi masih di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri perkara tersebut sudah naik proses penyidikan.

"Bagaimana proses selanjutnya dari kasus ini, apakah masih berjalan atau sudah dihentikan yang lebih mengetahui adalah penyidik yang saat ini memegang perkara tersebut," ujarnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved