59 Napi di Rutan Kelas II B Negara Dapat Remisi HUT ke-75 RI
Sebanyak 60 orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara mengajukan remisi Hut ke-75 RI. Namun, hingga saat ini hanya 59 orang
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak 60 orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara mengajukan remisi Hut ke-75 RI.
Namun, hingga saat ini hanya 59 orang narapidana atau napi yang lolos pengajuan administratif.
Sedangkan seorang napi masih belum lengkap dalam pengajuan dan berusaha melengkapi syarat tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Negara, Bambang Hendra Setyawan menyatakan, terkait dengan jumlah narapidana mendapat remisi umum Kemerdekaan ke-75 RI berjumlah 59 orang mendapatkan remisi umum dan sudah terbit.
Hanya ada satu yang masih disusul karena persyaratan administratif yang perlu dilengkapi.
Untuk remisi ini, tidak ada yang bebas.
"Dalam remisi umum ini hanya mendapat potongan tahanan pokok. Rata-rata 1 sampai lima bulan," ucapnya, Senin (17/8/2020) di kantornya.
• Riyandri Ceritakan Pengalaman saat Anaknya Operasi Usus Buntu, Merasa Merdeka karena Miliki JKN-KIS
• Merantau Seorang Diri di Denpasar, Sipri: Pekerja Merdeka adalah Pekerja yang Memiliki JKN-KIS
• Upacara Kemerdekaan RI ke-75, Bupati Badung Harapkan Semangat Patriotisme pada Kaum Milenial
Bambang menjelaskan, dalam remisi ini yakni melihat syarat administratif dan substatntif.
Rata-rata pengakuan dilakukan oleh para napi umum dan pidana khusus Narkotika.
Untuk kategori pidana umum 56 napi dan pidana khusus narkotika tiga orang.
Terkait pidana khusus narkotika diberikan, karena napi yang bersangkutan memenuhi syarat mendapat remisi.
"Remisi substantif itu diberikan dikarenakan napi selama menjalani masa penahanan tidak melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik," jelasnya.
Ia mengurai, bahwa total penghuni rutan sekitar 124 orang.
Di antaranya yakni narapida 65 orang sedangkan sisanya adalah tahanan.
• Hindari Sengketa Tanah, Bupati Badung Resmikan Aplikasi Klik Tanahku dan Pasar Rakyat Desa Punggul
• 17 Agustus 2020, HUT RI Ke-75, Megawati Cerita Pengalaman Tinggal di Kapal Perang Selama Dua Minggu
• Gubernur Anies Perintahkan Lurah Keliling dan Tindak Warga yang Adakan Lomba 17 Agustusan
Sejauh selama masa Covid-19 sendiri, pihaknya mengusulkan menyelenggarakan asimilasi di rumah, dan batasan sampai 31 Desember.
Hingga saat ini, total warga binaan ada 87 orang yang menjalani asimilasi di rumah.
"Untuk program asimilasi tidak ketentuan lain, selain dibatasi ketentuan dari pusat sampai batas 31 desember," bebernya. (*)