59 Napi di Rutan Kelas II B Negara Dapat Remisi HUT ke-75 RI

Sebanyak 60 orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara mengajukan remisi Hut ke-75 RI. Namun, hingga saat ini hanya 59 orang

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sekda Jembrana I Made Sudiada mewakili Bupati Jembrana I Putu Artha menyerahkan berkas remisi kepada dua Napi di Rutan Negara, Jumat (17/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak 60 orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara mengajukan remisi Hut ke-75 RI.

Namun, hingga saat ini hanya 59 orang narapidana atau napi yang lolos pengajuan administratif.

Sedangkan seorang napi masih belum lengkap dalam pengajuan dan berusaha melengkapi syarat tersebut.

Kepala Rutan Kelas II B Negara, Bambang Hendra Setyawan menyatakan, terkait dengan jumlah narapidana mendapat remisi umum Kemerdekaan ke-75 RI berjumlah 59 orang mendapatkan remisi umum dan sudah terbit.

Hanya ada satu yang masih disusul karena persyaratan administratif yang perlu dilengkapi.

Untuk remisi ini, tidak ada yang bebas.

"Dalam remisi umum ini hanya mendapat potongan tahanan pokok. Rata-rata 1 sampai lima bulan," ucapnya, Senin (17/8/2020) di kantornya.

Riyandri Ceritakan Pengalaman saat Anaknya Operasi Usus Buntu, Merasa Merdeka karena Miliki JKN-KIS

Merantau Seorang Diri di Denpasar, Sipri: Pekerja Merdeka adalah Pekerja yang Memiliki JKN-KIS

Upacara Kemerdekaan RI ke-75, Bupati Badung Harapkan Semangat Patriotisme pada Kaum Milenial

Bambang menjelaskan, dalam remisi ini yakni melihat syarat administratif dan substatntif.

Rata-rata pengakuan dilakukan oleh para napi umum dan pidana khusus Narkotika.

Untuk kategori pidana umum 56 napi dan pidana khusus narkotika tiga orang.

Terkait pidana khusus narkotika diberikan, karena napi yang bersangkutan memenuhi syarat mendapat remisi.

"Remisi substantif itu diberikan dikarenakan napi selama menjalani masa penahanan tidak melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik," jelasnya.

Ia mengurai, bahwa total penghuni rutan sekitar 124 orang.

Di antaranya yakni narapida 65 orang sedangkan sisanya adalah tahanan.

Hindari Sengketa Tanah, Bupati Badung Resmikan Aplikasi Klik Tanahku dan Pasar Rakyat Desa Punggul

17 Agustus 2020, HUT RI Ke-75, Megawati Cerita Pengalaman Tinggal di Kapal Perang Selama Dua Minggu

Gubernur Anies Perintahkan Lurah Keliling dan Tindak Warga yang Adakan Lomba 17 Agustusan

Sejauh selama masa Covid-19 sendiri, pihaknya mengusulkan menyelenggarakan asimilasi di rumah, dan batasan sampai 31 Desember.

Hingga saat ini, total warga binaan ada 87 orang yang menjalani asimilasi di rumah.

"Untuk program asimilasi tidak ketentuan lain, selain dibatasi ketentuan dari pusat sampai batas 31 desember," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved