Kejagung Tahan 3 Oknum Jaksa yang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,”
Hari mengatakan, keenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” tuturnya.
Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan, termasuk mendalami nominal uang yang diterima para tersangka.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, ketiga jaksa yang ikut dijatuhi hukuman disiplin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.
Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau",