Kejagung Tahan 3 Oknum Jaksa yang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,”

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono 

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan tiga oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.

Mata-mata China Tertangkap di AS Setelah Dijebak, Ini Ancaman Hukumannya

Pemkab Buleleng Anggarkan Rp 4 Miliar Lagi untuk Program JKN PBI di APBD Perubahan 2020

Reservoir Monang-maning Telan Anggaran Rp 3,7 Miliar, Kapasitas 1.000 Meter Kubik

Hari menuturkan, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba.

 Dari keterangan Kejagung, dugaan pemerasan yang terjadi terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) tahun 2019.

Dugaan sementara, menurut Hari, total uang yang diterima para jaksa tersebut sekitar Rp 650 juta.

“Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” tuturnya.

Menurut Hari, penanganan kasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 63 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.

Dari pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi.

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Inhu.

 Selain tiga oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.

Dinyatakan Meninggal, Siswi SD Berkedip saat Dimandikan, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Klungkung

Lestarikan Lingkungan, Pemkab Badung Akui Sudah Tebar 1 Juta Benih Ikan

Sri Artini Diputus Bebas, Pihak Wirantara Sebut Ada Keanehan

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Hari mengatakan, keenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” tuturnya.

Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan, termasuk mendalami nominal uang yang diterima para tersangka.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, ketiga jaksa yang ikut dijatuhi hukuman disiplin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.

Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).

Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

 Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved