Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaian Jaksa Pinangki

Kejagung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jaksa Pinangki Malasari masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia

Editor: Ady Sucipto
Twitter Indonesia Project @IDN_Project
jaksa pinangki 

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," tandasnya.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Jadi Terrsangka, Ini Penjelasan Kejagung Tentang Status Kepegawaiannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved