Ibu Rumah Tangga di Singaraja Jadi Pengedar Narkoba, BNN Bali: Dapat Ilmu dari Suaminya di Lapas

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KY berhasil ditangkap BNN Bali karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mengungkap kasus jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beredar di Singaraja, Buleleng, Rabu (19/8/2020). 

Pada saat diinterogasi petugas, KY mengaku ia disuruh oleh suaminya, yakni MES, untuk menyerahkan dua paket sabu kepada pelaku PS. 

"Tersangka KY ini seorang ibu rumah tangga. Inilah sebetulnya sebagai operatornya yang membagi-bagikan sabu ini. Jadi sabu itu disimpan di tanah, kalau ada yang beli, nanti dia ambil di sana yang sudah dipecah, terus timbangannya ditaruh di tempat sembahyang," ucap Arjaya.

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap bangunan dan akhirnya menemukan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika metamfetamina (sabu).

Setelah ditimbang di Kantor BNN Bali, diketahui sabu tersebut memiliki berat 17,24 gram Brutto atau 16,44 gram Netto, yang ditanam di gang masuk area dalam rumahnya. 

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 2 bendel plastik klip kosong disembunyikan dalam Merajan atau Sanggah.

Sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di Ruang Kerja Kalapas, Kabid Pemberantasan BNN Bali didampingi Kepala BNNK Singaraja bersama kalapas yang didampingi KPLP dan Kaur Umum LP Kelas IIB Singaraja melakukan sinergi untuk pengembangan kasus narkotika suami dari pelaku KY yang diduga sebagai warga binaan berinisial MES.

Selanjutnya, terhadap seluruh pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved