Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Begini Alasannya

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Selasa (18/8/2020).

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer grup band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Selasa (18/8/2020).

Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Kasus Jerinx SID Dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum, Pakar: Hukum Akan Bergerak

Duduk di Ruang Pemeriksaan Polda Bali, Jerinx Sapa dan Kepalkan Tangan Kiri: Saya Sehat-sehat Saja

Dua Personel SID Tiba di Polda Bali, Eka Rock: Kami Akan Kupas Karakter Jerinx Sebenarnya

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.

Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali, kemarin.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.

"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi.

Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.

Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuata yang sama," ucap Gendo.

Untuk selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved