Pakai Ijazah Palsu Saat Menjabat Rektor, Pelawak Qomar Divonis 2 Tahun Penjara & Langsung Dieksekusi
Diketahui, Komar legowo di penjara dan divonis 2 tahun pasca kasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
TRIBUN-BALI.COM - Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata gunakan ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.
Diketahui, Komar legowo di penjara dan divonis 2 tahun pasca kasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tak ayal, adanya penolakan MA, pelawak kawakan Komar yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat memang harus berlapang dada alias legowo.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi mantan pelawak Komar, atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.
• Masuki Musim Kemarau, Warga di Desa Ban Karangasem Mulai Kesulitan Air Bersih
• Kapankah Kesuburan Wanita Akan Menurun? Berikut Batasan Usianya
• I Made Widra Terpilih sebagai Bendesa Adat Sesetan Lewat Paruman Sagilik-saguluk
Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitaran pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," ujar Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
• Gagal Tampil Impresif di Austria, Maverick Vinales Siap Comeback di MotoGP Styria
• Spesial, Pemenang MotoGP Styria Akan Mendapat Hadiah Mobil Mewah
• Maverick Vinales Kritik Tikungan Tiga Sirkuit Red Bull Ring yang Hampir Membuatnya Celaka
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.