Terkait Peredaran Gelap Narkoba di Badung, Kini Masyarakat Mengawasi Masyarakatnya Sendiri
Masyarakat di Kabupaten Badung kini secara langsung bisa melaporkan peredaran gelap narkoba yang ada di masyarakat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat di Kabupaten Badung kini secara langsung bisa melaporkan peredaran gelap narkoba yang ada di masyarakat.
Itu artinya masyarakat mengawasi masyarakatnya sendiri untuk membantu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.
Hal itu dikatakan Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi saat dikonfirmasi Minggu (23/8/2020).
"Kini masyarakat mengawasi masyarakatnya sendiri melalui Aplikasi QR Code yang sudah kita luncurkan,"ujarnya Sebudi.
Pihaknya mengatakan, kini BNNK Badung dalam genggaman.
• Ini 5 Masalah Kulit yang Bisa Jadi Merupakan Tanda-tanda Diabetes
• Jangan Dibiarkan, Deretan Penyakit Ini Bisa Muncul Akibat Stres
• Selain Push Up, Berikut Cara Mudah Mengencangkan Payudara yang Kendur
Jadi cukup dengan handphone warga masyarakat sudah mendapat atau terlayani dalam 4 item dengan melakukan scan QR Code terlebih dulu.
"Jadi ini merupakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang kita laksanakan. Tidak hanya BNN dan aparat kepolisian yang memberantas atau mencegah, kini masyarakat berhak," tegasnya kembali.
Empat layanan yang diberikan pada QR Code tersebut yakni pertama layanan pengaduan masyarakat.
Layanan ini menurutnya masyarakat bisa melaporkan apa saja di lingkungannya terkait penyalahgunaan narkoba.
"Mungkin ada masyarakat yang mendengar, melihat bisa scan QR code dan laporkan, jadi identitasnya juga kita akan dirahasiakan," jelasnya.
Begitu juga untuk pelayanan yang kedua yakni permohonan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Dalam hal ini pihak BNNK akan memberikan sosialisasi kepada beberapa kelompok warga, seperti sekaa teruna.
Untuk yang ketiga yakni permohonan tes urine.
Dalam permohonan tes urine ini katanya yang diutamakan yakni instansi pemerintah.
Hal itu pun mengacu inpres no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.