Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Berkas Jerinx Dinyatakan Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Tim jaksa menyatakan berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID telah lengkap atau P21
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim jaksa yang ditunjuk menyidik perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Demikian disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga A Harlianto, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020), melalui sambungan ponselnya.
"Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas ke jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan (jaksa P16) tanggal 19 Agustus 2020 lalu. Ada enam jaksa yang ditunjuk," Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan 110 dan 138 KUHP, jaksa lalu mengkaji, apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap apa belum.
"Nah, dari hasil penelitian berkas, jaksa yang ditunjuk berpendapat dan sudah dilakukan ekspose juga, bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau memenuhi syarat formil maupun materiil. Hari ini dinyatakan lengkap," terangnya.
Dengan telah dinyatakan berkas lengkap, ia mengatakan saat ini langkah selanjutnya menunggu penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
"Selanjutnya kami tinggal menunggu kapan penyidik membawa tersangka beserta barang buktinya ke jaksa. Tapi itu ranahnya di penyidik Polda Bali. Kapan mereka akan melimpahkan, silakan konfirmasi ke penyidik Polda Bali," ucap Luga.
Ditanya kenapa berkas begitu cepat dinyatakan lengkap?
"Ya memang mereka (penyidik Polda Bali) mengirim berkasnya cepat. Setelah dikaji dan lengkap. Ya kami nyatakan lengkap," jawab Luga.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Rabu (12/8/202) lalu.
Hari itu juga Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Penahanan Jerinx oleh Polda Bali ini merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @Jerinxsid pada 13 dan 15 Juni 2020.
Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI".
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
(*)