Berita Denpasar

Pelaku Pencurian Motor Di Denpasar Bali Berhasil Ditangkap, Modus Pura-Pura Pinjam Motor Teman

pelaku NDW mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut langsung digadaikan seharga Rp 4.000.000.

Istimewa/Polresta Denpasar
Pelaku curanmor NDW dan penadah IKPG diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Pelaku Pencurian Motor Di Denpasar Bali Berhasil Ditangkap, Modus Pura-Pura Pinjam Motor Teman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Marlboro XII, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial NDW (30) dan juga penadah Ikut (42), berhasil diamankan setelah aksi NDW melarikan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi membeberkan kasus ini berawal dari laporan korban, Fuad Bawazier (26), asal Banyuwangi, pada tanggal 21 Juli 2025. 

"Modus yang digunakan pelaku utama, NDW, cukup licik. Dia berpura-pura meminjam motor temannya yang merupakan istri korban," ujar Kompol Sukadi pada Rabu 19 November 2025.

Baca juga: Bikin Resah, Seorang Pria Nekat Bobol Rumah Warga di Buleleng Bali, Curi HP dan Uang Tunai

"Saat istri korban pulang kerja dan mandi, NDW berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Scoopy korban," sambungnya.

Istri korban, Pipit, awalnya menolak memberikan izin pinjam. Namun, saat sedang mandi, ia mendengar suara motornya menyala. 

Ketika keluar, kendaraan berpelat nomor P 6432 QAB itu sudah raib bersama pelaku NDW.

"Korban kemudian mencoba menghubungi NDW. Pelaku sempat beralasan membawa motor untuk membeli rokok dan mengambil uang," katanya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku dan kendaraan tersebut tidak kembali. Atas peristiwa ini korban merugi sekitar Rp 21.000.000.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 134 /XI/ 2025/ Spkt.Unit Reskrim/ Sek Denbar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal, Ipda I Made Wicaksana S.H., segera melakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. Pada 16 November 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku utama NDW diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Jaya Giri IX Denpasar," terang Kompol Sukadi.

Dari hasil interogasi, pelaku NDW mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut langsung digadaikan seharga Rp 4.000.000.

"Uang hasil penggadaian digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp 2.950.000,- dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dalam pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 berwarna Biru di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah III No. 1, Denpasar Barat. 

Diduga, pelaku IKPG (42) merupakan penadah barang curian tersebut. 

Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat diinterogasi, pelaku NDW juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Solo pada tahun 2012 dan divonis 1 tahun 4 bulan," tutur dia. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved