Corona di Bali

BREAKING NEWS - Koster Masih Berlakukan Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku masih memberlakukan kebijakan rapid test bagi pelaku perjalanan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Konferensi pers Gubernur Bali Wayan Koster di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020) mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Bab IV lampiran keputusan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Meskipun begitu, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Skrining populasi dan situasi khusus yang dimaksud seperti pada pelaku perjalanan, termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMK), terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Petani di Ubud Bertengkar Rebutan Air, Prof Windia: Permasalahan Turun Temurun

Vinales Alami Masalah di MotoGP Styria, Valentino Rossi Akui Yamaha Lebih Menderita dengan Rem

Chelsea Berminat Rekrut Lionel Messi dari Barcelona ?

Selain itu, rapid test juga bisa dipakai untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren dan pada kelompok-kelompok rentan.

"WHO merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain. Penggunaan rapid test selanjutnya dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini dan rekomendasi WHO," tulis Terawan.

Menanggapi dikeluarkannya keputusan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku, masih memberlakukan kebijakan rapid test bagi pelaku perjalanan.

Koster mengaku, sempat berdiskusi dengan Menteri Terawan melalui sambungan telepon berkaitan dengan hal Keputusan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut.

Dari hasil diskusi itu, Koster mengatakan, bahwa peraturan mengenai peniadaan rapid test bagi pelaku perjalanan hingga kini belum keluar.

Sementara yang sudah keluar adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang berisi penjelasan bahwa rapid test tidak menjadi alat diagnostik Covid-19.

Akan tetapi, rapid test bagi pelaku perjalanan sampai saat ini belum dicabut oleh pemerintah pusat sehingga peraturannya masih berlaku.

"Sedang diproses itu (oleh pemerintah pusat agar rapid test) tidak akan berlaku lagi, tapi masih dibahas," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).

Dikarenakan aturan tersebut masih berlaku, pihaknya di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih memberlakukan rapid test di Gilimanuk dan Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi pelaku perjalanan laut, darat dan udara. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved