Tak Terima Jalinan Asmaranya Diputus, Pria di Gianyar Ini Lempar Pisau Hingga Jari Pacarnya Putus
Karena tidak terima terhadap jawaban tersebut, akhirnya pelaku pun emosi dan melemparkan pisau yang digunakan untuk memotong daging.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Seorang pemuda berinisial A (28) diamankan oleh Polsek Gianyar, Bali.
Hal itu karena, pria yang sehari-hari berdagang sate ini telah menyebabkan satu jari pacarnya putus setelah dilempar pisau.
Pelaku disebut tidak terima cintanya diputus sepihak oleh, DH, yang merupakan seorang janda.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat (28/8/2020), sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban dan pelaku ini berstatus pacaran, dan bekerja di sebuah usaha dagang sate di Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Samplangan, Gianyar.
Pada 11 Juni 2020, pelaku dan korban berada di dalam dapur untuk menyiapkan barang dagangan.
Dimana saat itu, pelaku tengah memotong daging dengan pisau untuk membuat sate.
Sementara korban saat itu tengah menusuk daging sate.
Saat itu, pelaku menanyakan korban mengenai kejelasan hubungan mereka.
Korban menyarankan menyudahi hubungan asmaranya, karena salah satu anak korban tidak menyetujuinya.
Karena tidak terima terhadap jawaban tersebut, akhirnya pelaku pun emosi dan melemparkan pisau yang digunakan untuk memotong daging.
Parahnya, pisau tersebut mengenai jari telunjuk korban, dan menyebabkan jari tersebut putus.
Tanpa rasa bersalah, pelaku pun kabur.
Sementara korban yang berteriak kesakitan, akhirnya ditolong oleh tetangga, lalu diajak berobat ke RS Family Husada, Gianyar.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Suastika membenarkan hal tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya bisa diamankan di tempat persembunyiannya, di daerah Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (28/8/2020).
“Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat lari. Lalu kami berhasil mengamankannya di Singakerta. Saat ini sudah diamankan di polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku kami kenakan pasa 351 (2) KUHP, melakukan penganiayaan berat, ancaman hukum lima tahun penjara,” ujarnya. (*)