Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Badung Batasi Maksimal 25 Orang
Jumlah iringan bakal pasangan calon Pilkada Badung dan pengurus parpol dibatasi saat melakukan pendaftaran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Mobil-mobil yang masuk ke halaman Kantor KPU akan diberi tanda berupa stiker.
Sehingga mobil yang diizinkan masuk hanya yang ditempeli stiker KPU Badung.
Otomatis, bakal calon juga tak diperkenankan membawa massa. Apalagi membawa atraksi seperti gamelan dan sebagainya.
• Pandemi Covid-19 Diharapkan Jadi Starting Point Menciptakan Keseimbangan Perekonomian Bali
• Pemuda Bali Gelar Pertandingan Persahabatan Futsal dan Bagi-bagi Bingkisan ke Saudara Papua
“Khusus di ruang pendaftaran sesuai kapasitas, itu maksimal sekitar 25 orang. Sehingga yang masuk pun kita batasi, misalnya bakal calon beserta keluarga dan pengurus parpol,” jelasnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Kayun itu menjelaskan, untuk pendukung juga dibatasi sehingga jumlahnya tetap 25 orang.
Begitu juga untuk teman-teman media akan disiapkan layar yang menampilkan live streaming.
“Jadi ini kita lakukan untuk menjaga jarak saat pendaftaran calon,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pengumuman KPU Badung, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung berlangsung selama tiga hari.
Yakni tanggal 4-5 September pukul 08.00 Wita -16.00 wita dan tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 Wita. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar. (*)