Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Badung Batasi Maksimal 25 Orang
Jumlah iringan bakal pasangan calon Pilkada Badung dan pengurus parpol dibatasi saat melakukan pendaftaran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung akan segera dilaksanakan.
Namun, kini jumlah iringan bakal pasangan calon Pilkada Badung dan pengurus parpol dibatasi saat melakukan pendaftaran.
Hal ini terungkap di sela simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Badung, Senin (31/8/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Badung itu diikuti seluruh komisioner dan staf KPU Badung.
Bahkan dalam pendaftaran, KPU pun memaksimalkan jumlah peserta yang datang ke KPU sebanyak 25 orang
Pada simulasi yang dilaksanakan, awalnya bakal calon digambarkan tiba.
Lalu diarahkan melalui protokol kesehatan dengan melakukan cuci tangan dengan sabun dan dicek suhu tubuhnya. Selain itu pula, dokumen administrasi yang berada di dalam box disemprot dengan cairan disinfektan.
• BPJamsostek Mengaku Sudah Kumpulkan 14 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji
• Kepala BMKG Alor dan Staf Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Para Pelaku Telah Ditahan
• Pemain Persebaya Latihan Perdana Secara Tertutup
Usai menjalankan, protokol kesehatan, bakal calon kemudian diarahkan ke ruang transit dengan sebelumnya mengisi daftar kunjungan.
Sementara dokumen persyaratan yang dibawa pengurus parpol dilakukan pembersihan setelah disemprot cairan disinfektan.
Bakal calon didampingi Ketua KPU Badung, dari ruang transit lalu diarahkan ke ruang pendaftaran di lantai dua.
Diberikan kesempatan kepada Ketua KPU menyampaikan sambutan, disusul pengurus parpol dan bakal calon.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas pencalonan. Berkas lanjut diperiksa oleh petugas.
• Anak Berusia 9 Tahun di Desa Pesinggahan Alami Hidrocefalus, Seumur Hidup Terpasang Selang di Kepala
• Terhenti Akibat Pandemi, Pacheco Tak Sabar Hadapi Liga I Indonesia 2020
• Diresmikan Wabup Kembang, Desa Melaya Jadi Penerima Pamsimas Pertama
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta yang ditemui dilokasi mengakui, jika simulasi yang dilakukan melihat potensi kerawanan adanya penularan Covid-19.
Sehingga semua pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan protokol kesehatan
“Melihat potensi kerawanan dari simulasi, mengacu pada protokol kesehatan, kami akan batasi iringan bakal calon. Estimasi maksimal lima mobil,” ungkap.