Ini Hasil Autopsi dan Labfor Kematian Tri Nugraha, 1 Tembakan, Peluru Tembus Jantung hingga Punggung
Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, Polresta Denpasar memback up Polda Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kambali
Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan.
"Tanah 250 hektar yang informasi mau diserahkan Tri, setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Asep, kemudian Tri menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.
"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri," kata dia.
"Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.
• Ini Hasil Olah TKP Polda Bali Terkait Dugaan Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha
Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.
"Dari situ semuanya berbentuk uang. Barang-barang itu kami duga hasil dari TPPU," ujarnya.
"Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut, karena digunakan apa uang itu," cetus Asep. (*)
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan, Noviana Windri Rahmawati dan Putu Candra