Ini Hasil Autopsi dan Labfor Kematian Tri Nugraha, 1 Tembakan, Peluru Tembus Jantung hingga Punggung

Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, Polresta Denpasar memback up Polda Bali

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kambali
ist
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki.

Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020).
Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020). (TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI RAHMAWATI)

Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.

Tri Nugraha Akan Dimakamkan di Bandung, Tinggalkan 2 Orang Anak dan 1 Cucu

Dan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.

"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.

Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.

"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," pungkasnya.

Sebelum Masuk Toilet di Kejati Bali, Tri Nugraha Bilang Stres dan Sempat Telepon Rekan-rekannya

Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan

Kematian Tri Nugraha tersebut berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.

"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Nantinya kata Asep, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.

Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Beberapa Penyidik Kejati Dimintai Keterangan

Mengenai barang bukti yang disita, penyidik pun akan melakukan analisa.

Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.

"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.

"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.

Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri.

Jenazah Tri Nugraha Telah Diautopsi, Hasilnya Langsung Diserahkan ke Penyidik

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved