Ini Hasil Autopsi dan Labfor Kematian Tri Nugraha, 1 Tembakan, Peluru Tembus Jantung hingga Punggung
Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, Polresta Denpasar memback up Polda Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) kasus meninggalnya mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha menemukan hasil.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali pada Selasa (1/9/2020) di Mapolresta Denpasar menjelaskan, Tri Nugraha meninggal dunia diduga karena bunuh diri.
Bahkan dalam keterangannya, Tri meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu tembakan yang menembus jantung hingga punggung kirinya.

"Hasil pemeriksaan tembus. Proyektil ada di lokasi. Dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan Polda," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya dari Polresta Denpasar bersama Polda Bali masih terus melakukan perkembangan lebih lanjut untuk mencari hasil lain dari meninggalnya Tri Nugraha pada Senin (31/8/2020) malam.
"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," lanjutnya.
• Misteri Senjata Api yang Dibawa Tri Nugraha, Begini Ungkap Kapolresta Denpasar
Sementara itu berdasarkan hasil di lapangan mengenai senjata api (senpi) yang diduga digunakan mantan BPN Kota Denpasar untuk aksi bunuh diri berjenis Revolver SR-38/357 yang berasal dari Turki.
Namun, dalam hal ini Kapolresta Denpasar sempat mengatakan senpi tersebut diduga ilegal.
"Senpi masih kita dalami asal usulnya. Kenapa bisa berada disana dan dipegang yang bersangkutan, karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambah Jansen Avitus Panjaitan.
Dimakamkan di Bandung
Para pelayat mendatangi rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).
Karangan bunga ucapan belasungkawa terpajang di depan kediaman Tri Nugraha.
Tri Nugraha karena diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.
Ira, istri Tri Nugraha dengan menggunakan kerudung putih dan pakaian serba hitam, tampak duduk di depan peti mati Tri Nugraha sembari melantunkan doa.
Tri Nugraha meninggalkan 2 orang anak dan seorang cucu.
Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki.

Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.
• Tri Nugraha Akan Dimakamkan di Bandung, Tinggalkan 2 Orang Anak dan 1 Cucu
Dan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.
"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.
Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.
"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," pungkasnya.
• Sebelum Masuk Toilet di Kejati Bali, Tri Nugraha Bilang Stres dan Sempat Telepon Rekan-rekannya
Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan
Kematian Tri Nugraha tersebut berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.
"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
Nantinya kata Asep, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.
• Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Beberapa Penyidik Kejati Dimintai Keterangan
Mengenai barang bukti yang disita, penyidik pun akan melakukan analisa.
Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.
"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.
"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.
Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri.
• Jenazah Tri Nugraha Telah Diautopsi, Hasilnya Langsung Diserahkan ke Penyidik
Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan.
"Tanah 250 hektar yang informasi mau diserahkan Tri, setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Asep, kemudian Tri menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.
"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri," kata dia.
"Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.
• Ini Hasil Olah TKP Polda Bali Terkait Dugaan Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha
Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.
"Dari situ semuanya berbentuk uang. Barang-barang itu kami duga hasil dari TPPU," ujarnya.
"Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut, karena digunakan apa uang itu," cetus Asep. (*)
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan, Noviana Windri Rahmawati dan Putu Candra