Corona di Bali

Mulai Hari Ini, Desa Adat Kota Tabanan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Pararem Pengendalian Covid-19

telah diatur sejumlah ketegasan seperti diantaranya denda untuk warga yang tak menggunakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Foto Desa Adat Kota Tabanan
Surat Bukti Pelanggaran yang mulai diterapkan Desa Adat Kota Tabanan terkait Pararem Nomor 5 Tahun 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sesuai dengan kesepakatan 24 Banjar Adat di Desa Adat Kota Tabanan, Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 Di wewidangan desa adat mulai diberlakukan 1 September 2020.

Dalam pararem tersebut, telah diatur sejumlah ketegasan seperti diantaranya denda untuk warga yang tak menggunakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan.

Menurut informasi yang diperoleh dari Desa Adat Kota Tabanan, pihak desa adat juga sudah menyiapkan surat bukti pelanggaran tersebut.

Diantaranya, untuk masyarakat yang tak menggunakan masker akan didenda Rp 50 Ribu, untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 Ribu.

Bersinergi Tangani Covid-19, Pangdam IX/Udayana Terima Audiensi Dekan FK Unud, IDI dan Dinkes Bali

Resep Nasi Goreng Ngawur yang Tak Biasa, Yuk Coba Buat di Rumah

Ranperda RZWP3K Bali Bisa Beri Izin Perluasan Bandara Ngurah Rai dengan Cara Reklamasi

Kemudian untuk warga yang bertamu tanpa tujuan yang jelas melewati jam akan didenda masing masing Rp 250 ribu baik tuan rumah maupun yang bertamu.

Terakhir, masyarakat yang keluyuran lewat jam tanpa tujuan yang jelas akan didenda Rp 250 ribu.

Menurut Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta aturan serta besaran denda tersebut sudah tertuang di dalam Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 Di wewidangan desa adat.

"Sebagaimana dengan pengenaan sanksi terhadap yang melanggar aturan pararem, dari 24 Banjar Adat yang ada masukannya sepakat dengan pengenaan sanksi tersebut. Bahkan pararem ini sudah dibahas sebelum Pergub Bali.

Saya juga sudah sejak 24 hari yang lalu bergerak untuk melakukan sosialisasi dari Banjar ke Banjar. Dan pararem ini mulai diberlakukan per hari ini 1 September," jelas Gusti Gede Ngurah Siwa Genta saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Dia melanjutkan, setelah melakukan sosialisasi, kesimpulannya adalah memberikan sanksi terhadap para pelanggar.

Diantaranya untuk masyarakat yang tak menggunakan masker akan didenda Rp 50 Ribu, untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup didenda Rp 100 ribu dan toko modern yang melanggar didenda Rp 500 Ribu.

 Kemudian untuk warga yang bertamu melewati jam 22.00 Wita akan didenda masing masing Rp 250 ribu baik tuan rumah maupun yang bertamu.

Terakhir, masyarakat yang keluyuran lewat jam (pukul 22.00 Wita) tanpa tujuan yang jelas akan didenda Rp 250 ribu.

"Khusus untuk masyarakat yang keluyuran lewat jam tersebut akan dikenakan sanksi jika memang tak memiliki tujuan yang jelas. Namun, jika memang memiliki tujuan jelas seperti pulang kerja dan ada kegiatan yang bersifat sangat mendesak bisa dikoordinasikan dengan Satgas Banjar Adat," terangnya.

BREAKING NEWS - Bangunan Gedong Pura Dalem Setra Sidayu Tojan Terbakar, Warga Bunyikan Kulkul Bulus

Terbuka dan Menerima Diri Apa Adanya, 10 Tanda bahwa Kamu Sudah Dewasa

Polisi Dalami Penyebab Kematian Tri Nugraha, Ungkap Kepemilikan Senpi & Rekaman CCTV di Kejati Bali

Disinggung mengenai petugas yang melaksanakan pengawasan dan penegakan pararem, Siwa Genta menyatakan seluruh Banjar Adat sudah memiliki Satgas untuk penerapannya.

 Setiap Banjar disiapkan satgas karena memang agar lebih memahami situasi dan kondisi wilayah setempat, selain itu juga lebih enak menyampaikan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk penegakannya kita limpahkan ke satgas masing-masing Banjar karena terkait krama sendiri dan nantinya mudah melakukan edukasinya. Kenapa kita terapkan sanksi, karena jika Pararem tanpa sanksi seperti pararem tak ada taringnya.

Tapi, penerapan sanksi ini masih batas masuk akal. Apalagi sebelumnya pasar modern masih banyak yang melanggar.

Intinya tujuan dari penegakan pararem ini untuk memutus mata rantai Covid-19 dan tidak ada niatan untuk mencari profit di tengah pandemi ini, pemikiran seperti itu salah.

 Jadi kita tekankan di tengah hidup pola baru ini kita beraktifitas dengan mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, ketika semua masyarakat sudah tertib menerapkan protokol kesehatan, praktis kegiatan apapun akan bisa dilaksanakan seperti biasanya.

"Apalagi kita juga sudah sosialisasikan lebih awal sebelum penerapan Pararem tersebut. Dan hari ini kita terapkan pararem desa adat ini karena kemarin tanggal 28 Agutus baru selesai dari sosialisasi ke banjar-banjar," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved