Tri Nugraha Bunuh Diri
Tim Kejaksaan Agung Akan Lakukan Pemeriksaan Internal Kejati Bali
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Turunnya tim dari Kejagung terkait peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.
"Hari ini tim dari Kejaksaan Agung akan datang untuk melakukan penyelidikan internal. Kami siap untuk diperiksa memberikan keterangan, dan kami sangat terbuka," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
"Tim penyidik Kejati Bali yang menangani perkara Tri ada lima orang. Kapan pun kami siap diperiksa untuk mengungkap kasus ini," Imbuhnya.
• Eks Timnas Irak Brwa Nouri Gabung Latihan Bali United, Siap Main di AFC dan Liga 1 Indonesia
• Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Beberapa Penyidik Kejati Dimintai Keterangan
• Jenazah Tri Nugraha Telah Diautopsi, Hasilnya Langsung Diserahkan ke Penyidik
Ditanya apakah ada kelalaian dalam melakukan pengawasan, Asep menyatakan, para penyidik telah maksimal dan telah dilakukan penggeledahan terhadap Tri dan penasihat hukumnya saat akan diperiksa.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tri sudah kami geledah tidak ada barang apapun di tubuhnya. Dan kami juga berusaha mengawasi untuk Tri tidak membawa apapun saat diperiksa. Tapi apa yang terjadi, ini diluar kemampuan kami," ucap Asep.
Diketahui, Tri diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) di toilet lantai II Kejati Bali.
Peristiwa itu terjadi sesaat Tri akan digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman depan Kejati Bali.
Tri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.
Juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*).
