Tri Nugraha Dimakamkan di Bandung, Ini Barang yang Disita Kejati, 12 Kendaraan & Tanah di 14 lokasi

Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI RAHMAWATI
Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020). 

Nantinya kata Asep, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.

Sebelum Masuk Toilet di Kejati Bali, Tri Nugraha Bilang Stres dan Sempat Telepon Rekan-rekannya

Mengenai barang bukti yang disita, penyidik pun akan melakukan analisa.

Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.

"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.

"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.

Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri.

Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Beberapa Penyidik Kejati Dimintai Keterangan

Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan.

"Tanah 250 hektar yang informasi mau diserahkan Tri, setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Asep, kemudian Tri menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.

"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri," kata dia.

"Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.

Ini Hasil Olah TKP Polda Bali Terkait Dugaan Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha

Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.

"Dari situ semuanya berbentuk uang. Barang-barang itu kami duga hasil dari TPPU," ujarnya.

"Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut, karena digunakan apa uang itu," cetus Asep. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved