Corona di Bali

Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu Mulai Diterapkan di Jembrana 7 September 2020

Petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD Jembrana, dan TNI/Polri menggelar sosialisasi Pergub Bali nomor 46 tahun 2020

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Aparat gabungan Jembrana, Bali, yang melakukan sosialisasi penerapan Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD Jembrana, dan TNI/Polri menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020.

Dimana dalam Pergub tersebut tertuang peraturan masyarakat diwajibkan memakai masker ketika keluar rumah.

Jika dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Dalam sosialilasi Rabu (2/9/2020), di beberapa pusat keramaian di Kabupaten Jembrana, yaitu pasar umum, pertokoan, dan Terminal Negara, dijelaskan bahwa penerapan aturan akan mulai berlaku Senin (7/9/2020).

Warga diimbau menaati peraturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

Jika tidak memakai masker, pelanggar akan didenda Rp 100 ribu, bagi perorangan atau individu.

Sementara perusahaan tidak taat protokol kesehatan akan didenda dan izin perusahaannya bisa dicabut.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Jemrbana, Nyoman Wiarsana menyatakan, aparat gabungan memang sedang gencar menggelar sosialisasi.

Hal ini sebagai upaya edukasi supaya tidak melanggar dan patuh imbauan pemerintah untuk memakai masker saat keluar rumah.

"Kami baru melakukan sosialisasi mulai hari ini hingga tanggal 7 (September 2020) nanti. Pergub ini mulai berlaku  tanggal 7 (September 2020), kalau ada yang melanggar akan kena denda dan izinnya bisa dicabut (perusahaan) dan denda Rp 1.000.000. Kalau (perorangan) yang tidak pakai masker denda Rp 100.000 sesuai dengan Pergub Bali nomor 46 tahun 2020," ucapnya Rabu (2/9/2020).

Ia mengaku, dalam sosialisasi memang masih banyak warga yang tidak tertib mengenakan masker.

Aparat gabungan menjadi kepanjangan kebijakan pemerintah untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat memutus penyebaran virus Corona ini.

Selain warga, pedagang pun belum siapa dengan protokol kesehatan tersebut.

Tidak sedikit pula, tempat usaha makanan belum tersedia tempat cuci tangan.

"Kami menjalankan apa yang menjadi titah dalam Pergub. Pastinya akan kami tindak ketika nantinya tidak taat pada 7 September 2020 mendatang," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Bali menelorkan Perda tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Dimana salah satunya untuk memutus rantai penyebaran virus, dengan mewajibkan warga atau masyarakat Bali mengenakan masker.

Ketika keluar rumah tidak mengenakan masker, maka akan disanksi yakni denda Rp 100 ribu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved