Corona di Bali
Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu, Desa Adat Kota Tabanan Mulai Terapkan Sanksi 9 September 2020
Penerapan sanksi Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 akan mulai diterapkan 9 September 2020
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Namun jika memang masih ada yang melanggar dan terkena sanksi, nantinya uang tersebut akan masuk ke desa adat sebagai subsidi untuk kegiatan yang dilakukan Satgas Gotong Royong.
Sebelumnya, sesuai kesepakatan 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan, pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 Di wewidangan desa adat mulai diberlakukan 1 September 2020.
Dalam pararem tersebut, telah diatur sejumlah ketegasan, seperti di antaranya denda untuk warga yang tak menggunakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan.
Terkait masyarakat yang keluyuran lewat jam (pukul 22.00 Wita) tanpa tujuan jelas akan didenda Rp 250 ribu tersebut, ia menyampaikan jika memang warga tersebut tanpa tujuan jelas dan tak membawa identitas jelas.
"Khusus untuk masyarakat yang keluyuran lewat jam tersebut akan dikenakan sanksi jika memang tak memiliki tujuan jelas. Namun, jika memang memiliki tujuan jelas seperti pulang kerja dan ada kegiatan yang bersifat sangat mendesak, bisa dikoordinasikan dengan Satgas Banjar Adat," terangnya.
Menurutnya, ketika semua masyarakat sudah tertib menerapkan protokol kesehatan, praktis kegiatan apapun akan bisa dilaksanakan seperti biasanya.
"Apalagi kita juga sudah sosialisasikan lebih awal sebelum penerapan pararem tersebut. Hari ini diterapkan pararem desa adat ini karena kemarin tanggal 28 Agustus 2020 baru selesai dari sosialisasi ke banjar-banjar," tandasnya.
(*)