Polres Badung Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Mengaku Jaringan Lapas Kerobokan

Pasalnya pelaku yang diketahui bernama Fariez Prabowo mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana (tengah) saat melihatkan barang bukti serta tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Badung, Kamis (3/9/2020) 

Sujana mengatakan dari hasil interogasi lebih dalam, pelaku mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi.

 “Jadi pelaku ini tukang tempel, disuruh mengedarkan oleh seseorang di dalam,” jelasnya

Pihaknya menjelaskan, selama ini sat resnarkoba Polres Badung sudah mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba.

Tujuh orang tersebut statusnya ada yang menjadi pengedar dan ada pula statusnya sebagai pemakai. 

“Dari tujuh orang yang kami amankan, salah satunya pengedar ini,” jelasnya.

Enam tersangka lainnya disebutkan yakni Komang Pande Yasa (35),  yang diamankan di depan LPD yang beralamat di Banjar Dangin Peken, Desa Penarungan, I Wayan Okta Widiantara, (24) yang diamankan di pinggir jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Desa Kerobokan Kaja,  Kuta Utara, Bagas Adji Saputra (20) diamankan di Pulau Misol, Banjar Sumuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, I Ketut Tamat (50) diamankan Di Pos Kamling, Jalan Gunung Payung Kuta selatan serta  Ahmad Misbah (20) dan ( ARK) (16) diamankan di Jalan Bulu Indah, Denpasar.

Lanjut dijelaskan, dari  tujuh orang yang diamankan, empat orang diantaranya diamankan pada saat operasi antik II tahun 2020.

Bahkan saat operasi antik juga diamankan pelaku dibawah umur.

“Kami lakukan penangkapan berbarengan. Saat itu mereka Ahmad misbah dan ARK sedang mengambil sabu dan berhasil kami amankan di jalan Bulu Indah denpasar,” bebernya.

Untuk anak yang dibawah umur, pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan. 

Kendati demikian, dari tujuh pelaku yang diamankan, pihaknya mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat  36,85  gram  dan ganja seberat 5,28 gram.

“Sementara sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan dari semua pelaku ini. Pasalnya dari salah satu pelaku ada nama seseorang yang disebutkan sebagai pemilik barang bukti yang kami sita,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved