Corona di Bali

Satpol PP Denpasar Sebut Denda Rp 100 Ribu Langsung di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Sosialisasi menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Noviana Windri
Ilustrasi : Putu Wina Pratiwi melengkapi diri dengan masker dan hand sinitizer saat berkunjung di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020. Rabu (2/9/2020) pagi.

Perwali tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sosialisasi menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang.

Seperti di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.

Sosialisasi juga berlangsung di pasar, objek wisata, pertokoan, perkantoran dan tempat kuliner.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dengan melakukan sosialisasi, ia berharap tak ada masyarakat yang kena denda karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Saat penerapan denda akan ada aksi besar-besaran. Ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi kami berharap tidak ada yang kena denda karena Rp 100 ribu itu lumayan berat di saat masa pandemi Covid-19,” katanya.

Sosialisasi akan terus dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020 dan denda miulai diberlakukan tanggal 7 September 2020.

Menurut Sayoga, penerapan sanksi berupa denda Rp 100 ribu ini langsung dieksekusi di tempat.

“Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung denda di tempat,” katanya.

Walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi.

Penerapan sanksi akan melibatkan tim gabungan dari Yustisi Satpol PP bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Nanti bagi pelanggar akan ada pemeriksaan singkat, kenapa melanggar, pahadal sudah disosialisasikan dan ada berita acaranya juga,” katanya.

Sebelumnya diwartakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pencegahan Covid-19.

Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved