Corona di Bali
Kasatpol PP Denpasar: Denda Rp 100 Ribu Fokusnya pada Pendisiplinan
Belasan anggota regu Satpol PP bersama Satgas setempat memberikan sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat pengunjung maupun para pelaku usaha
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan sosialisasi Pergub no.46 tahun 2020 di Kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (4/9/2020)
Belasan anggota regu Satpol PP bersama Satgas setempat memberikan sosialisasi dan edukasi baik kepada masyarakat pengunjung maupun para pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah berfokus pada pendisiplinan masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan, sebab penyebaran covid-19 masih ada di tengah-tengah masyarakat.
"Kebijakan ini bukanlah semata-mata pada denda, bukan semata-mata menghukum masyarakat, akan tetapi pada pendisiplinan masyarakat, angka kasus masih fluktuatif, inilah yang harus ditekan lewat protokol kesehatan dan kebijakan ini, oleh sebab itu kita gencar lakukan sosialisasi agar saat penerapan nanti masyarakat tidak kaget, tidak lantas menyalahkan pemerintah," kata Dewa kepada Tribun Bali
• Bertambah, Dua Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Buleleng
• Ini Jadwal Liga 1 2020 yang Baru Dirilis, PT LIB Sesuaikan Pertandingan dengan Kondisi di Indonesia
• Pemkab Klungkung Kembali Lelang Kendaraan Dinas, Sebagian Kondisinya Telah Rusak
Ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat tentang kebijakan denda tidak menggunakan masker ini, seperti untuk masyarakat yang sedang aktivitas berolahraga maupun saat sedang beraktivitas makan.
"Kalau di tempat kuliner kan memang sudah ada pasal pengecualian kecuali sedang makan, minum, atau aktivitas fisik sedang berolahraga," ujarnya.
Lanjutnya, denda itu nanti akan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan karena dasarnya adalah Peraturan Gubernur.
"Kebijakan ini dilakukan secara insidental dan dinamis oleh petugas yang patroli per wilayah. Diharapkan tidak ada yang melanggar. Naik turunnya kasus covid-19 ini kan bukti masih ada ketidaksisiplinan, maka dari itu kita lakukan pendisiplinan," jelasnya. (*)