Pemkab Klungkung Kembali Lelang Kendaraan Dinas, Sebagian Kondisinya Telah Rusak

Namun kendaraan dinas yang dilelang tersebut, sebagian besar dalam kondisi rusak dan berusia puluhan tahun.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kendaraan dinas dalam keadaan rusak yang dilelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Klungkung, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah( BPKPD) Kabupaten Klungkung, kembali melakukan lelang terhadap puluhan kendaraan dinas.

Namun kendaraan dinas yang dilelang tersebut, sebagian besar dalam kondisi rusak dan berusia puluhan tahun.

Puluhan sepeda motor dinas yang hendak dilelang, Jumat (4/9/2020)  tampak terparkir berjejeran di  belakang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta di Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat.

Semuanya tampak kurang terawat dan telah berkarat.

Ini Permintaan Gelandang Bali United Taufiq Soal Prokes Selama Pertandingan Liga I Indonesia 2020

Dispar Badung Catat Kunjungan Wisatawan Domestik Minus 81 Persen

Xiaomi Redmi 9C Bakal Meluncur di Indonesia 9 September 2020

" Ada sejumlah 42 unit kendaraan dinas yang kami lelang kali ini," ungkap Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Jumat (4/9/2020).

Ia juga mengungkapkan, kendaraan dinas yang dilelang tersebut rata-rata berusia lebih dari 20 tahun. Kondisinya pun sudah rusak.

 Para warga yang berminat, dapat melihat langsung kondisi kendaraan yang dilelang di parkir belakang kantor BPKPD serta di gudang Dinas Pertanian.

" Kondisi kendaraan yang kami lelang apa adanya. Lelang akan dilaksanakan Kamis (10/9) dan penawarannya dilakukan dengan sistem online," ungkapnya.

Penawaran lelang dilakukan  secara online melaui website http://lelang.go.id. Peserta lelang setelah memilih objek lekang pada website, akan mendapatkan nomor Virtual Accout (VA) untuk menyetor uang jaminan penawaran lelang senilai Rp3.800.000

" Uang jaminan harus diterima KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang," ungkap Griawan.

Nantinya pemenang lelang wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 %, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.

"Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank," jelas Griawan.

Lelang kendaraan dinas di Pemkab Klungkung sebelumnya juga dilaksanakan November 2019 lalu.

Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Pangdam IX/Udayana Ajak Anggotanya Bersepeda

Khabib Nurmagomedov Lawan Conor McGregor Dinilai Lebih Masuk Akal Dibanding GSP

Bantu Para Petani, Bunga Kasna di Lereng Gunung Agung Karangasem Ingin Dijadikan Ikon Bali

 Saat itu kendaraan dinas yang dilelang juga dalam kondisi rusak berat, namun peminatnya cukup banyak. Walau  ada juga kendaraan yang tidak laku.

" Banyak yang minat sesuai jenis kendarannya. Ada juga yang tidak laku," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved