Corona di Bali

Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta

Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Foto Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Ubung
Pelaksanaan sosialisasi dan sidak 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Desa Peguyangan Kangin, Denpasar  melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan, apalagi tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak.

Dimana bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta.

Lowongan Kerja di Pegadaian Dibuka hingga 8 September 2020, Ini Syaratnya

Bos KTM Tech 3 Nilai Level Tim Satelit Kini Setara dengan Tim Pabrikan

Berduet dengan Castillion di Persib, Wander Luiz Akui Senang

“Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 1 September kemarin sampai tanggal 6 September mendatang. Sedangkan sosialisasi kali ini dilaksanakan di dusun Pengukuh, sehingga ke-11 Dusun di Desa Penguyangan Kangin dapat informasi terkait peraturan tersebut,” kata Susila, Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya  memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali.

Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pendataan penduduk non permanen, dari kegiatan tersebut nihil ditemukan pelanggar.

Lebih lanjut Susila mengatakan mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub Nomor 46 tahun 2020.

Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan  melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Susila menegaskan pandemi covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, diri sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat wajib menggunakan masker.

Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 pihaknya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran  pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher.

Selain itu, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung juga terus melakukan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta mengimbau pemilik kos dan usaha toko-toko di lingkungan kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pada Jumat (4/9/2020) malam, telah didata sebanyak 70 warga non permanen dan pengusaha di lingkungan Banjar Sedana Mertha Ubung, dimana kegiatan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi ini sesuai dengan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020.

Puluhan Hektar Lahan Warga Indonesia di Pulau Sebatik Jadi Wilayah Malaysia, Begini Awal Mulanya

Bos KTM Tech 3 Beri Saran Kepada Marc Marquez yang Sedang Dibekap Cedera

10 Tahun Menanti, Akhirnya Zaskia Sungkar Hamil, Banjir Ucapan Doa dan Selamat dari Rekan Artis

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved