Corona di Bali
Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan
Denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai diterapkan di Bangli, Bali, Senin (7/9/2020)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Bangli
Sosialisasi - Petugas Satpol PP Bangli ketika melakukan sosialisasi Perbup 39 tahun 2020 di Pasar Kintamani, Bangli, Bali, akhir Agustus 2020 lalu.
“Kami juga melibatkan unsur satgas gotong royong, jadi masing-masing pos ada lima pecalangnya juga,” imbuhnya.
Suryadarma kembali menegaskan penerapan sanksi denda bukan untuk mencari keuntungan dari masyarakat ataupun pelaku usaha.
Penerapan denda murni sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker.
“Jadi ekonomi jalan, protocol kesehatan juga tetap dilaksanakan. Sehingga diharapkan dapat menekan penambahan kasus Covid-19 pada era new normal ini,” tandasnya.
(*)