Breaking News

Wayan Gendo Minta Hadirkan Jerinx di Persidangan, Menolak Sidang Berlangsung Secara Online

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) menolak sidang berlangsung secara secara online atau virtual.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas Jerinx ke PN, Kamis (3/9).

PN Denpasar sudah menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx, Kamis (10/9).

"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9).

Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved