Pilkada Serentak
Berkas Syarat Pencalonan PPP Sudah Diperbaiki, Pengusung Tamba-Ipat di Pilkada Jembrana 2020
PPP segera memperbaiki dan akhirnya rekomendasi PPP untuk syarat pencalonan pengusung Tamba-Ipat rampung
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bapaslon (bakal pasangan calon) dari Koalisi Jembrana Maju (KJM), I Nengah Tamba- I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mendaftarkan diri ke KPU Jembrana, Jembrana, Bali, Minggu (6/9/2020).
Ia didukung lima partai pengusung, yakni Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, dan PPP.
Lima partai pengusung ini secara total memiliki 16 kursi di parlemen.
Namun, pada saat pendaftaran persyaratan pencalonan kemarin, nama Ketua DPW PPP Jembrana, tidak sesuai antara yang tertera direkomendasi dan unggahan di sipol.
Atas hal ini, kemudian pihak PPP segera memperbaiki dan akhirnya rekomendasi PPP untuk syarat pencalonan pengusung Tamba-Ipat rampung.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menyatakan, pihaknya sudah menerima dan mencocokkan antara rekomendasi dan sipol.
Hal itu diketahui kemarin malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Nama sudah sesuai antara rekomendasi dan data sipol.
• Tamba-Ipat Target Menang 60 Persen Lawan Paket Bangsa di Pilkada Jembrana 2020
• Ratusan Massa KJM Tamba-Ipat Gelar Konvoi Jalan Kaki Diiringi Baleganjur
• Dapat Rekomendasi dari 10 Partai, Besok Siang Tamba-Ipat Daftar ke KPU Jembrana
"Ini sudah tadi (kemarin) pukul 20.30 Wita uploadannya muncul. Jadi sudah kami terima untuk syarat pencalonan," ucapnya, Minggu (6/9/2020) tengah malam.
Tangkas menuturkan, syarat pencalonan dari partai pengusung di kedua belah pihak sudah dinyatakan lengkap.
Namun, syarat calon dari kedua belah pihak belum lengkap.
Seperti di kubu Tamba-Ipat, yakni soal SK pemberhentian, begitu juga di kubu BangSa.
Kemudian di kubu Tamba Ipat ada SPT pajak dan surat keterangan sehat yang belum dilampirkan.
"Untuk syarat pencalonan lengkap sudah. Syarat calon ini yang belum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran, kelengkapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dari KJM sudah sesuai dan lengkap.
Namun, masih harus ada perbaikan karena ada kesalahan tulis nama dari Ketua Partai PPP.
"Perbaikan melihat sampai pukul 24.00 Wita. Saat ini (kemarin, red) untuk jumlah kursi sudah memenuhi syarat dari koalisi sebanyak 16 kursi. Meski akan hilang tetap memenuhi syarat karena yang diminta tujuh kursi untuk maju menjadi calon," ungkapnya.
Tangkas menegaskan, jika memang partai pengusung PPP yang memiliki jumlah satu kursi parlemen, dihilangkan, maka akan tetap memenuhi syarat.
• Terancam Keropos, Berkas Nama Ketua PPP Jembrana Tak Sesuai Sipol
• Paket Bangsa: Jembrana Berkembang Hebat Menuju Tatanan Era Baru
• DPD Hanura Bali Resmi Serahkan Rekomendasi ke Paket Kembang-Sugiasa di Pilkada Jembrana 2020
Saat ini, pihak bapaslon masih melakukan registrasi pendaftaran dan menunggu sipol atau perbaikan di pusat.
Untuk nama yang berbeda ialah Ketua DPW PPP Jembrana.
"Yang sipol diunggah Khalid Ahmad, namun untuk rekomendasi Halid Ahmad dan KTP Halid Ahmad. Karena yang diunggah di sipol berbeda, maka tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Sedangkan surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Jembrana KJM, Ipat, Tangkas mengaku, dari empat syarat yang harus dipenuhi, semua dinyatakan lengkap.
Mulai dari surat pernyataan pengunduran diri, surat pengunduran diri, surat tanda terima dan surat pengunduran diri dalam proses.
Hanya saja, yang belum lengkap dari Bacalon Wakil Bupati Ipat ialah soal SPT (Surat Pajak Tahunan) pada 2015 hingga 2018.
"Semua sudah disertakan. Laporan pajak lima tahun yang memang belum lengkap," bebernya.
(*)