Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Tatap Muka
Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/9)
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
"Kami mengapreasiasi sidang disiarkan secara live streaming. Tetapi seharusnya itu menjadi pendukung saja. Artinya masyarakat memang harus tahu sidang pidana sifatnya terbuka, tapi live streaming kemudian harusnya menjadi pendukung. Terdakwa secara fisik tetap dihadirkan di sidang. Mematuhi protokol kesehatan dan disiarkan langsung atau live streaming. Menurut kami itu yang ideal," kata Gendo.
Ditanya jika sidang tetap digelar online, seperti apa langkah selanjutnya, dan apakah Jerinx keberatan. Dengan tegas, Gendo menyatakan, kliennnya amat sangat keberatan dengan sidang online ini dan tidak menjamin hak hukum Jerinx. "Kita lihat saja tanggal 10 September akan seperti apa terdakwa akan mengambil sikap. Sekarang klien kami sedang berfikir, tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini," ujarnya.
Selain menyampaikan surat keberatan dan permohonan sidang digelar tatap muka, tim kuasa hukum juga bersurat ke Komas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.
"Kami juga menembuskan surat ini kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudman RI. Untuk permohonan rekomendasi dan dukungan. Kami mohon agar lembaga-lemabag ini memberikan rekomendasi kepada PN Denpasar untuk menggelar sidang Jerinx secara tatap muka," ungkapnya.
Disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Agus Suparman melanjutkan, tim kuasa hukum pasti akan mengajukan dan itu adalah hak terdakwa yang dilindungi Undang-Undang.
"Sesuai Pasal 31 ayat (1) sudah jelas kami meminta hak dari Jerinx. Permohonan itu tetap kami ajukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yaitu Jerinx tulang punggung keluarga. Dia punya istri. Dan hak penangguhan penahanan sudah diatur di Undang-Undang. Hak itu yang kami minta melalui permohonan penangguhan. Itu akan kami ajukan pada saat proses persidangan. Bukan berarti kami mengajukan permohonan itu menganggap Jerinx tidak kuat atau cengeng. Itu adalah haknya. Apakah itu dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pengadilan," Jawabnya. (CAN)