Corona di Bali
80 Persen Bule Terjaring Razia Masker di Kuta Utara, Kasat Pol PP Badung Tegaskan Ini
Sidak gabungan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan kembali dilakukan Satpol PP Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sidak gabungan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan kembali dilakukan Satpol PP Badung bersama Kepolisian, TNI dan Linmas setempat.
Sore ini sidak gabungan tersebut dilakukan di depan Bale Banjar Delodpadonan, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
“Kami prioritaskan kepada yang betul-betul tidak memakai masker khususnya bule. Apabila ada yang membawa masker tetapi tidak dikenakan dengan baik atau pun di taruh kita berikan sanksi mereka diwajibkan menulis data diri sebagai rekomen kami kepada Imigrasi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Badung, I Gst. Agung Ketut Suryanegara, Selasa (8/9/2020).
Ia menegaskan, kami tidak anti Orang Asing datang ke Bali saat ini, tapi kita berharap mereka mentaati aturan yang ada dan berlaku disini guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
• KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa, Begini Kata Raka Sandi
• Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Karangasem
• Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai di Renon Denpasar, Kabag Ops: Kita Juga Ingatkan Pakai Masker
“Hampir 80 persen yang terjaring sore ini adalah WNA, mungkin di Negara mereka masker itu belum suatu kebutuhan. Tapi kita di Indonesia melalui Instruksi Presiden, Instruksi Mendagri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati itu masker jadi hal wajib. Jadi bagaimana pun juga kita payung hukumnya sudah jelas, kalau mereka menganggap disana (Negara asal) tidak ada aturan ini biarkanlah, tapi kami disini peraturannya aktivitas di luar rumah wajib pakai masker,” papar Suryanegara.
Ia kembali menegaskan, pihaknya tidak pilih-pilih atau cuma berani melakukan penindakan terhadap warga masyarakat kita sendiri, tapi juga terhadap orang asing yang ada disini.
Buktinya sore ini dilakukan di Pererenan akses jalan sebelum Pantai Pererenan dan di dominasi 80 persen pelanggar adalah WNA baik itu mereka membawa masker tapi tidak dipakai maupun sama sekali tidak memakai dan membawa masker.
“Dikira kita hanya berani menindak orang-orang lokal kita saja. Beraninya orang lokal bule bebas tidak ditindak. Jadinya kita merasa tertantang juga di kira kita berani sama orang lokal saja, tapi ini kan peraturan untuk semua baik WNI dan WNA yang ada disini. Mayoritas yang kena tadi bule kita tahu jam segini banyak bule ke Pantai dan begitu sebaliknya,” imbuhnya.
Dalam peraturan khususnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru menyebutkan orang.
Tidak menyebutkan apakah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing jadi semua yang melanggar kita tindak.
Menurutnya, rata-rata mereka (bule) beralasan sudah memakai helm dan naik mobil bebas dianggap tidak bersentuhan dengan orang lain.
“Peraturannya kan setiap orang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker. Jika tidak memakai masker kita kenakan sanksi,” tegas Suryanegara.
Mengenai pertanyaan publik dikemanakan hasil sanksi administratif tersebut? Ia kembali menyampaikan itu masuk kedalam kas daerah.
“Dalam pasal 12 ayat 3 Peraturan Bupati Badung No. 52 Tahun 2020 hasil ini akan menjadi pendapatan daerah. Atau denda administratif di setor ke Kas Daerah,” jawabnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-sejumlah-bule-terjaring-sidak-gabungan-protokol-kesehatan.jpg)