Satpol PP Jembrana Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker
Satpol PP Jembrana menindak lima orang pelanggar yang tak mengenakan masker.Para pelanggar pun dikenai denda Rp. 100 ribu.
Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Foto: Penindakan masker yang dilakukan Satpol PP Jembrana, Rabu (9/9/2020) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Leo menambahkan, bahwa secara persentase masyarakat cukup tinggi dengan kesadaran memakai masker.
Dilihat dari volume kendaraan yang melintas di TKP, sudah sebagian besar memakai masker.
Meskipun memang ada satu atau dua warga yang masih tidak memakai masker.
Dan atas hal ini, pihaknya akan mengoptimalkan terus penegakan Perbup ini.
"Saat penindakan tidak ada yang protes. Tidak ada yang marah-marah. Kalau ngedumel ada. Tapi kan memang sudah sejak sepekan atau dua pekan lalu kami sosialisasi," bebernya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penindakan-masker-yang-dilakukan-satpol-pp-jembrana.jpg)