Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Satpol PP Jembrana Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker

Satpol PP Jembrana menindak lima orang pelanggar yang tak mengenakan masker.Para pelanggar pun dikenai denda Rp. 100 ribu.

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Foto: Penindakan masker yang dilakukan Satpol PP Jembrana, Rabu (9/9/2020) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Satpol PP Jembrana menindak lima orang pelanggar yang tak mengenakan masker, Rabu (9/9/2020).

Penindakan ini mengacu pada Perbup Nomor 36 tahun 2020, tindak lanjut dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020.

Dimana setiap warga mulai Senin (7/9/2020) diwajibkan memakai masker.

Para pelanggar pun dikenai denda Rp.100 ribu, dimana denda akan masuk ke kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota.

Dukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Panggil Dua ASN Pemkab Badung

Cristiano Ronaldo Berpeluag Lewati Rekor Legenda Iran

Ucapan Spesial dari Legenda Sepak Bola Brasil Ketika Ronaldo Cetak 101 Gol Untuk Portugal

Satpol PP Jembrana pada Rabu (9/9/2020) pagi ini menggelar penindakan masker di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, sidak masker sudah berlangsung sejak kemarin, dan untuk Rabu (9/9/2020) ini, ada penindakan sejumlah lima orang dan langsung didenda.

Dan ada pula tujuh orang yang dibina.

Pendek kata, Satpol PP Jembrana dalam hal ini, tidak semata-mata mencari denda.

Melainkan menegakan Pergub, mengingat kasus penularan Covid 19 di Jembrana meningkat.

"Kami hanya ingin masyarakat akan sadar dan tertib," ucapnya.

Menurut Leo, perbedaan antara penindakan dan teguran adalah pada kedisiplinan warga itu sendiri.

Dimana pihaknya akan melakukan penindakan dan denda, ketika warga tidak mengenakan masker.

Sedangkan untuk teguran disampaikan kepada warga Jembrana yang memang lalai.

Dimana membawa masker, tapi tidak tepat penggunaannya.

"Kalau denda memang betul tidak memakai masker. Kalau pembinaan tujuh orang bawa masker tidak dipakai dengan benar, ada yang ditaruh kuping, di dagu atau di saku," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved