Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Karyawannya, WN Irlandia Ini Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Putu Gede Novyartha, Jaksa Ni Made Neotroni Lumisensi menyatakan, tidak ditemukan alasan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ciaran didampingi penerjemahnya saat menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tatap muka di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020). 

Walau demikian, pihaknya yakin dengan putusan majelis hakim yang tidak akan menutup mata dan telinga.

 Jupiter menyebutkan, telah melaporkan balik korban ke Polda Bali pada Maret lalu.

Ia menyebut ada potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 7,1 miliar akibat perbuatan korban.

Diungkap dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Ni MWP (korban).

Korban tak lain adalah karyawan di PT VIP Bali (Villa Kubu Seminyak).

Terdakwa sendiri adalah investor atau pemegang saham sekaligus pimpinan perusahaan yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Badung itu.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi di Villa Kubu Seminyak, Kuta, Badung, 26 Desember 2019.

 Ini berawal ketika korban mengaku kepada terdakwa telah menggunakan uang milik PT. VIP Bali (Villa Kubu Seminyak) sebesar Rp 350 juta.

Korban telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa.

Uang tersebut menurut pengakuan korban dipakai untuk kepentingan pribadi.

Mendengar pengakuan saksi korban, terdakwa pun langsung emosi, mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban.

 Tanggal 26 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 Wita, di restoran Villa Kubu Seminyak, terdakwa diduga melakukan penganiayaan dengan cara menorehkan sisa lipstik ke wajah korban hingga luka dan berdarah.

Penganiayaan kembali terjadi, terdakwa memukul punggung korban hingga membuat korban terjatuh.

Tidak berhenti sampai disana, terdakwa kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, pada tanggal 27 dan 28 Desember 2019. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved