Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Karyawannya, WN Irlandia Ini Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Putu Gede Novyartha, Jaksa Ni Made Neotroni Lumisensi menyatakan, tidak ditemukan alasan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ciaran didampingi penerjemahnya saat menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tatap muka di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield (53) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Ciaran sendiri menjalani sidang tuntutan secara langsung atau tatap muka, karena tidak dilakukan penahanan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ciaran dituntut pidana penjara selama sepuluh bulan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Ni MWP (korban).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Putu Gede Novyartha, Jaksa Ni Made Neotroni Lumisensi menyatakan, tidak ditemukan alasan pemaaf untuk terdakwa.

Bali Dipilih Kemnaker Sebagai Kota Pertama Roadshow dari Naker Tanggap Covid 2020

Dias Angga Harap Para Pemain Bali United Harus Jaga Team Work saat Lawan PS Tira

RSUD Buleleng Kini Miliki Satu Alat Uji Swab Covid-19

Sehingga harus dijatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Pula ia mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit terhadap korban. Terdakwa melakukan penganiayaan yang merendahkan derajat wanita," papar jaksa dari Kejati Bali itu.

 Sedangkan hal yang meringankan, sebelum penganiayaan terjadi, terdakwa telah berbuat baik kepada korban sebagai karyawan.

Selain itu, terdakwa berbuat penganiayaan karena ulah korban yang menggelapkan dana perusahaan. Pun, terdakwa juga bersikap sopan di persidangan.

Usai mengurai hal memberatkan dan meringankan, Jaksa Lumisensi pada pokok tuntutannya menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi masa penahanan," tegasnya.

Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya pun akan menanggapi lewat pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ujar Jupiter Gul Lalwani, selaku penasihat hukum terdakwa.

 Hakim pun memberikan waktu dua pekan lantaran pekan depan libur Hari Raya Galungan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyebut, bahwa tuntutan sepuluh bulan itu menggambarkan jaksa telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Kariyasa Adnyana Usul Tes Swab Massal untuk Antisipasi Melonjaknya Angka Penularan Covid-19 di Bali

Bio Farma Pastikan Terima Pasokan 50 Juta Dosis Konsentrat Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Pembangunan Kantor MDA Buleleng Dimulai, Target Selesai Desember dengan Anggaran Rp 3 Miliar Lebih

 "Penuntut umum menutup mata dan telinga dari fakta persidangan. Bukti visum tidak diakui," kata Jupiter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved