Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Hari Ini Sidang Perdana Jerinx SID, Nora Alexandra Jamin Suaminya Tidak Melarikan Diri
Nora menyatakan, dirinya bersama ayah kandung Jerinx menjadi penjamin dalam permohonan pengajuan penangguhan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nora Alexandra, istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (9/9/2020).
Kedatangan Nora didampingi tim kuasa hukum untuk mengantarkan surat penangguhan penahanan terhadap suaminya ke pihak pengadilan.
Jerinx akan menjalani sidang perdana secara online atau virtual, Kamis (10/9/2020), terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali
• BREAKING NEWS Ratusan Massa Serukan Bebaskan JRX dan Pencabutan Pasal Pidana UU ITE
"Kedatangan saya ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya. Suami saya tulang punggung keluarga," kata Nora.
• Disebut Mirip Wanita Penghibur Oleh Warganet, Nora Alexandra Respons Hingga Pembully Minta Maaf
Mengenai sidang hari ini, Nora menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Jerinx.
Nora menyatakan, dirinya bersama ayah kandung Jerinx menjadi penjamin dalam permohonan pengajuan penangguhan.
"Penjaminnya bapak kandungnya, ada Nora. Untuk sekarang ini Nora saja," ungkapnya.
Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Nora juga menyerahkan pernyataan jaminan.
"Jaminannya itu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana. jaminannya bersedia menghadirkan Jerinx ke persidangan," paparnya.
Dia berharap majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara ini bisa mengabulkan permohonan itu dan sidang bisa digelar secara tatap muka.
"Berharap dikabulkan, karena kan menurut pernyataan Pak Ketua Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka orang yang tidak ditahan. Oleh karena itu saya mengajukan penangguhan penanganan ini supaya suami saya tidak ditahan lagi. Sehingga sidang bisa tata muka," ujar Nora.
Nora pun kembali menegaskan, dirinya menjamin sepenuhnya Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pula tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan tidak akan mempersulit jalannya penuntutan atau persidangan.
"Di sini saya juga menjamin suami saya I Gede Astina sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan di PN Denpasar. Saya menjamin suami saya akan terus hadir di persidangan dan tidak mempersulit persidangan," tegasnya.
Sugeng Bela Jerinx