Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pengusiran Krama Saat Ngayah Kembali Terjadi di Pejeng

Pengusiran krama (warga) saat ngayah atau mengikuti kegiatan adat di Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring kembali terjadi, Kamis (10/9/2020).

Tayang:
Istimewa
Suasana ngayah di Pura Kebo Edan, Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR –  Pengusiran krama (warga) saat ngayah atau mengikuti kegiatan adat di Desa Adat  Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring kembali terjadi, Kamis (10/9/2020).

Kali ini, yang mendapatkan sanksi kanorayang tersebut adalah I Ketut Suteja.

Ia diusir oleh prajuru saat ngayah di Pura Kebo Edan.

Suteja merupakan satu dari dua krama yang namanya telah dicoret sebagai anggota adat secara sepihak, karena melaporkan prajuru adat atas penyertifikatan tanah teba sebagai milik desa adat.

Informasi dihimpun Tribun Bali, pengusiran Suteja dari kegiatan adat ini sempat membuat situasi tegang.

Bahkan saat ini, Kapolsek Tampaksiring, Camat, dan Koramil datang ke Pura Kebo Edan dan Rumah Ketut Suteja menjaga agar situasi kondusif.

Tak Alami Kendala Apapun, Victor Igbonefo Siap Arungi Jadwal Padat Bersama Persib Bandung

Lima Tradisi di Karangasem Diusulkan Jadi WBTB, Ada Tarian Abuang Loh Muani hingga Seni Lukis Perasi

Pembalap Moto2, Jorge Martin, Dinyatakan Positif Covid-19

Kepada wartawan, Ketut Suteja menegaskan, dirinya  keberatan atas pengusirannya tersebut.

Dia menjelaskan, saat itu ia datang ke pura untuk ‘ngaturang ayah’ mempersiapkan sarana upakara, yang tengah berlangsung di sana.

Namun saat itu tiba-tiba datang seorang prajuru, lalu menyuruhnya pulang.

“Datang salah satu prajuru, kelihan adat (kepala desa). Tiang (saya) disuruh pulang. Sebab tiang dapat surat kanorayang," ujarnya.

Namun saat ini dirinya tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.

Namun pihaknya terus dipaksa untuk pulang.

Utamakan Edukasi, Gianyar Belum Kenakan Sanksi Denda Masker Sejak Pergub Diterapkan

Teh Panas, Sayuran Hijau Hingga Salmon, Berikut 14 Makanan Penurun Panas Demam

Promo Indomaret 10 September 2020, Diskon Minyak Goreng, Popok, Camilan hingga Beli 1 Gratis 1

"Tiang tetap bersikukuh, kemudian di jaba (luar pura) ketemu sama Perbekel dia bilang, 'Tolong Pak Tut, biar situasi di Pejeng aman'. Setelah itu tiang mau pulang, demi tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,"  ungkapnya.

Setelah sempat menenangkan diri dari emosi di rumahnya, rombongan Muspika Kecamatan Tampaksiring datang ke rumahnya.

Mereka datang menenangkan Suteja agar meredam permasalahan ini, sehingga situasi Pejeng kondusif.

Sutejapun meminta pada jajaran tersebut agar membahas sanksi tersebut bersama-sama.

Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Putra Pemayun membenarkan hal tersebut.

Aksi Teatrikal Bertema Pembungkaman Iringi Sidang Perdana Jerinx SID Kasus IDI Kacung WHO

Mengenal Happy Hipoxia pada Pasien Covid-19, Gejala yang Membuat Pasien Terlihat Sehat

Polisi Miliki Wewenang Bubarkan Kerumunan Massa Saat Kampanye Pilkada

Kata dia, dari 44 orang krama yang menyatakan keberatan atas penyertifikatan tanah tersebut, hanya dua orang yang dikenakan sanksi karonarang.

“Hanya dua orang saja yang kena, karena dia tidak melakukan tahap-tahap keberatan seperti apa yang telah tertulis pada awig-awig,” ujarnya.

Dua krama tersebut yakni I Made Wisna, warga Banjar Guliang dan I Ketut Suteja warga Banjar Intaran. Keduanya sudah 'dinonaktifkan' sebagai krama desa adat Jero Kuta Pejeng sejak Sabtu (1/8/2020) lalu.

Sejak saat itu, mereka dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ngayah di desa adat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved