Corona di Bali

Bangli Hapus Sanksi Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Bupati Bangli mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Bupati Bangli, I Made Gianyar (tengah) didampingi Kadis Pariwisata, I Wayan Adnyana (Kiri) dan Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma (Kanan) ketika ditemui awak media, di Bangli, Bali, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bupati Bangli mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal tersebut diungkapkan Made Gianyar pada sejumlah awak media, Jumat (11/9/2020).

Gianyar menjelaskan, pencabutan sanksi denda pada Perbup 39 Tahun 2020 karena banyaknya keluhan masyarakat.

Sebab pada kondisi sulit saat ini, masyarakat justru dibebani dengan denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker.

"Banyak itu keluhan masyarakat melalui WA (WhatsApp). Sehingga melalui kesempatan hari ini, Bupati Bangli akan mencabut pasal terkait dengan sanksi denda," ujarnya.

Gianyar menjelaskan, lahirnya Perbup 39 tahun 2020 setelah ada Pergub 46 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan.

Dimana para bupati dan wali kota diamanatkan menindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi.

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, pada Pasal 11 juga disebutkan mengenai sanksi denda baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Besarannya pun berbeda, yakni Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha.

Dilain sisi Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu, menilai sanksi denda yang diberlakukan cenderung kontradiktif.

Denpasar Mulai Menerapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tak Bermasker

Terjaring Razia Masker, 8 Bule di Bali Didenda Rp 100 Ribu Saya Lupa Tidak Pakai Masker

15 Warga Bangli Dikenai Denda Rp 100.000 Karena Tidak Pakai Masker

Sebab diyakini setiap orang tidak ada yang mau tertular Covid-19.

Oleh sebab itu revisi Perbup 39 tahun 2020 ini tidak berlawanan dengan aturan di atasnya (Pergub).

"Denda ini tujuannya kan bukan untuk ke kas daerah untuk PAD dari sumber pendapatan lain yang sah. Tujuan pemerintah itu agar warga tertib menggunakan masker. Bayangkan itu di medsos banyak masyarakat yang mengeluh untuk makan, beli beras saja sudah sulit. Sekarang masa kena denda lagi," ucapnya.

"Pokoknya urusan denda tidak ada, tetapi saya mohon kesadaran warga Bangli. Masa harus didenda-denda untuk urusan kesehatan. Ini kesehatan kan kebutuhan kita bersama. Kalau mau sehat, tidak kena Covid-19, ikuti protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Itu kan protokol yang harus dijalankan," tegasnya.

Gianyar mengatakan, penghapusan pasal sanksi denda sudah diberlakukan pada hari kedua penerapan Perbup 39 tahun 2020, atau 8 September 2020 lalu.

Pasca dihapuskan, pemberian sanksi denda ini diganti dengan sanksi sosial atau pembinaan untuk membangun kesadaran.

"Misalnya setelah melanggar tidak mengenakan masker, petugas Satpol PP mengambil KTP yang bersangkutan untuk disampaikan di radio Pemkab Bangli bahwa hari ini Satpol PP di pasar menemukan warga yang melanggar perbup tidak pakai masker. Namanya ini, alamatnya ini, tolong bapak klian banjar, bapak bendesa melakukan pembinaan pada warganya. Mungkin selanjutnya bendesa yang bersangkutan mengumumkan di desanya sehingga lahir kesadaran," ujarnya.

Pada penerapan serentak Pergub 46 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 lalu, terdapat 15 orang yang dikenai sanksi denda.

5 Warga Tabanan Tak Bermasker Bayar Denda di Tempat, Tim Gabungan Sidak di Bypass Ir Soekarno

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Utamakan Edukasi, Gianyar Belum Kenakan Sanksi Denda Masker Sejak Pergub Diterapkan

Dalam hal ini Gianyar mempersilakan bagi warga Bangli yang mau menarik kembali uang dendanya.

"Kalau ada yang mau mengambil uang dendanya, silakan ambil ke Satpol PP," ucapnya.

Bupati yang sempat viral dengan statement menimbun sungai dengan sampah itu, juga menekankan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pergub Bali.

Gianyar pun mempersilakan bilamana Satpol PP Provinsi Bali akan menerapkan sanksi denda berdasarkan Pergub.

"Untuk apa sih, hidup ini lawan melawan. Yang jelas saya mendengarkan aspirasi warga saya, karena kebetulan yang menjalankan Perbup Kasatpol PP kabupaten, maka kami tarik pasal denda. Tetapi kalau pak gubernur dengan Kasatpol PP Provinsi mau mendenda, monggo," tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma menambahkan, secara umum tingkat disiplin masyarakat Bangli dalam menggunakan masker telah mencapai 90 persen.

Berkaitan dengan penghapusan sanksi denda, Suryadarma mengaku pihaknya tetap akan melakukan patroli dan penegakan.

"Kalau patroli ini dilakukan setiap hari. Masyarakat yang tidak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak benar kami berikan edukasi atau pembinaan serta memberikan masker. Sedangkan untuk penegakan hukum, kami sudah rancang dua kali seminggu bersama tim gabungan. Pada penegakan hukum inilah diberlakukan sanksi sosial," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved